Abraham Paul Liyanto selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Nusa Tenggara Timur mengimbau para bupati daerah setempat aktif menyelesaikan masalah lahan pengembangan tambak garam industri di 12 kabupaten yang belum memiliki kepastian hak atas tanah.
"Kita minta para bupati agar tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalah lahan yang akan dijadikan lokasi tambak garam yang masih menjadi salah satu hambatan dalam upaya pengembangan garam industri di daerah-daerah potensial," ujarnya di Kupang, Sabtu (29/7/2017).
Anggota DPD RI asal daerah pemilihan NTT periode kedua mengatakan hal itu terkait bagaimana tingkat produktivitas garam di daerah, apakah ada upaya memacu produksi garam melalui perluasan lahan atau penerapan teknologi baru.
Dirinya mengaku telah mendapat gambaran riil dari Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya tentang daerah-daerah yang memiiki potensi lahan. NTT katanya memiliki lahan seluas 10.492 hektare (Ha) untuk pengembangan industri garam tersebar di 12 kabupaten, namun sebagian masih bermasalah dengan pembebasan lahan.
Dirinya menyebut potensi lahan garam tersebut antara lain di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Alor, Flores Timur, Lembata, Ende, Nagekeo, Manggarai, Sumba Timur, Sabu Raijua dan Rote Ndao.
"Dari luas lahan tersebut, 1.138 Ha sudah dimanfaatkan masyarakat setempat untuk industri garam rumah tangga, 1.000 Ha pengembangan dengan system geomembaran sedangkan sisa lahan 9.354 Ha yang siap dimanfaatkan," ujarnya.
Menurutnya, potensi lahan garam tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang pernah membuat perjanjian kerja sama dengan NTT. Di antaranya luas lahan potensial untuk industri garam di NTT antara lain, Kabupaten Kupang 6.363 Ha, TTS 150, TTU 120, Alor 40, Flores Timur 50, Lembata 60, dan Ende 1.120 Ha, Nagekeo 1.765 Ha, Manggarai 50, Sumba Timur 644, Sabu Raijua 100, dan Rote Ndao 30 Ha.
Dari realita itu, katanya Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo memiliki potensi dan kandungan zat garam terbaik dari sekian lokasi di Indonesia yang sudah diteliti untuk dijadikan daerah pengembangan garam industri. Saat ini, (akhir Juli 2017) secara nasional persediaan garam di sejumlah daerah mulai terganggu akibat produksi garam yang mengalami penurunan.
Akibatnya sejumlah industri kecil pengasinan ikan dan telur asin mengurangi bahan baku garam dalam proses produksinya. Sehingga menurut dia, pemerintah terutama daerah-daerah harus memberikan kepastian hukum atas tanah/lahan guna menarik investor selain dapat mengoptimalkan kinerja BUMN PT Garam guna mengatasi berbagai kompleksitas permasalahan sektor garam di Tanah Air. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo