Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dalam kasus korupsi KTP elektronik.
"Sudah diajukan ke pengadilan minggu lalu oleh penuntut umum KPK. Poin utamanya adalah beberapa fakta di persidangan yang bisa dari keterangan saksi atau bukti-bukti lain yang menurut pandangan tim penuntut umum belum dipertimbangkan oleh hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 20 Juli 2017 menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan lima tahun penjara kepada Sugiharto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.?Menurut Febri, konsekuensi dari belum dipertimbangkannya sejumlah fakta persidangan itu adalah hilangnya beberapa nama pada putusan Irman dan Sugiharto.
"Itu yang perlu diargumentasikan dalam berkas banding yang diajukan penuntut umum," kata Febri.
Ia juga menyatakan dalam proses banding itu KPK berharap nantinya hakim pada tingkat yang lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi bahkan hingga di Mahkamah Agung mempertimbangkan secara lebih komprehensif.
"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini termasuk sejumlah indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," ucap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: