Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menyatakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 untuk memperkuat kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Putusan PK itu tegas menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah PPP," kata Humphrey di Jakarta, Sabtu malam (12/8/2017).
Humphrey mengungkapkan, putusan Mahkamah PPP, yakni putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014. PPP pimpinan Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai dengan menggelar Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.
Muktamar itu memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP secara sah sesuai AD/ART yang berlaku saat itu dan Keputusan Majelis Syariah ditentukan melalui putusan Mahkamah Partai Nomor 49. Humphrey mengatakan, kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang menunjuk Romahurmuziy sebagai ketua umum dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 dari PTUN.
Selanjutnya, PPP pimpinan Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan PK Nomor 79 tersebut.
"Sejogyanya Menkumham memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz," ujar Humphrey. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo