Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Misran Pasaribu mengaku sudah mengetahui sejumlah warga di Jayapura terindikasi menjadi korban United Nations (UN) Swissindo.
"Pada tanggal 8 Agustus lalu, kami mendapat laporan dari Bank Mandiri bahwa mereka didatangi oleh beberapa kelompok masyarakat yang mengaku dari UN Swissindo," katanya di Jayapura, Senin (14/8/2017).
Mereka menyampaikan ke Bank Mandiri bahwa pada tanggal 17 s.d. 18 Agustus 2017 masyarakat akan datang ke Bank Mandiri untuk menukarkan voucher M1 yang menurut mereka nilainya sebesar Rp15.600.000,00.
Berdasarkan keterangan dari Bank Mandiri, kata dia, hal tersebut tidak mungkin karena kedua belah pihak tidak pernah memiliki kerja sama.
Mereka mengklaim sudah banyak warga yang akan datang ke seluruh kantor Bank Mandiri yang ada di Papua. Bahkan, mereka mengaku bahwa ada dananya di Bank Mandiri yang siap dicairkan dengan menukarkan voucher M1.
Menurut dia, sejumlah warga diminta membeli voucher M1 senilai Rp30 ribu sebagai imbalannya mereka akan bisa menukarkan voucher tersebut setiap bulan seumur hidup dengan nilai Rp15.600.000,00/bulan.
Ia menegaskan bahwa di tingkat pusat OJK telah mengeluarkan Siaran Pers No.56/DKNS/OJK/6/2016 pada tanggal 20 Juni 2016 yang menyatakan bahwa praktik yang dilakukan UN Swissindo tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.
Misran mengimbau seluruh warga di Papua untuk tidak tergiur dengan iming-iming yang diberikan oleh pihak yang mengaku dari UN Swissindo. Ia juga meminta mereka segera melapor ke kepolisian terdekat bila mengetahui ada praktik?seperti itu. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: