Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kantor Digeledah OJK, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara

Kantor Digeledah OJK, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara Kredit Foto: Mirae Asset.
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berjalan menyusul adanya penggeledahan dari penyidik Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Manajemen menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari klarifikasi dan pengumpulan informasi dalam rangka pengembangan penyidikan atas perkara yang telah lama bergulir.

"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," tulis manajemen dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Perusahaan akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan.

"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," jelas manajemen.

Sebelumnya OJK melakukan penggeledahan di kantor PT Mirrae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Aksi ini bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material.

"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," kata Ismail dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Baca Juga: OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi Saham BEBS

Baca Juga: Gagal Total! Mediasi Dana Puluhan Miliar di Mirae Sekuritas Menemui Jalan Buntu

PT MASI diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO.

Selain itu, perusahaan juga diduga menyampaikan laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: