PT Bima Multi Finance (BIMF) yang merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor itu saat ini sudah tidak memperoleh pemeringkatan perusahaan dan obligasi berkelanjutannya yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).?
Terkait hal tersebut, Analis Pefindo, Hendro Utomo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, setiap obligasi yang tercatat dan diperjualbelikan di pasar modal harus memiliki peringkat efek.
?Akhirnya BIMF tidak lagi memiliki peringkat utang atas permintaan BIMF pada tanggal 25 Juli 2017, sehingga Kami tidak lagi memonitor perkembangan restrukturisasi utang mereka,? ujarnya, di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Ia mengungkapkan, sebelum menghentikan pemeringkatan, peringkat utang BIMF terakhir di posisi idD untuk peringkat perusahaan, obligasi berkelanjutan I tahap I/2015 Seri B, Obligasi Berkelanjutan I tahap II/2016 seri A,B,C, dan Obligasi berkelanjutan II tahap I/2016 seri A,B,C.
Hendro menambahkan peringkat terakhir idD itu disematkan setelah perusahaan pembiayaan tersebut?gagal bayar atas obligasi yang jatuh tempo berapa waktu lalu. ?
?Setelah gagal bayar kami langsung turunkan peringkatnya menjadi default,? tambanya.?
Hendro menerangkan, BIMF merupakan perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan industri keuangan lainnya seperti perbankan. Berdasarkan struktur yang demikian, maka rentan terhadap persoalan keuangan.
?Melihat kasus BIMF ini kami akan melakukan pemantauan khusus pada perusahaan pembiayaan berdiri sendiri tanpa ada afiliasinya dengan perbankan,? tutup dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi