Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Makassar, Sainal Abidin, menganggap angkutan umum berbasis aplikasi dalam jaringan alias taksi online kembali berstatus ilegal menurut hukum. Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang merupakan dasar operasional bagi taksi online.
Sainal mengungkapkan pencabutan belasan pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 mesti segera ditindaklanjuti. Diharapkannya untuk sementara tidak lagi ada taksi online yang beroperasi. Toh, angkutan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi. "Dicabutnya Permenhub artinya mereka tidak punya dasar hukum. Kalau begitu, ya taksi online jangan lagi ada yang beroperasi," katanya, Rabu, (23/8/2017).
Menurut Sainal, dalam putusan Mahkamah Agung jelas dicantumkan bahwa pencabutan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 demi keadilan hukum. Frasa tersebut ditafsirkan pihaknya sebagai upaya menegakkan keadilan bagi semua kalangan masyarakat. Sekaitan itu tentunya terkhusus bagi para penyedia jasa transportasi umum yang pendapatannya kian tergerus semenjak kehadiran taksi online.
?Intinya dengan dicabutnya Permenhub soal taksi online, kami berharap jangan lagi ada yang berkeliaran tanpa ada dasar hukum. Tolong hormati hukum," tutur Sainal.
Tindak-lanjut atas pencabutan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, Organda Makassar berencana melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah. Pihaknya ingin mengusulkan sejumlah kesepakatan terkait keberadaan taksi online. Semua itu, sambung dia, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Pengaturan lebih lanjut perlu dilakukan mengingat gelombang protes diprediksi bermunculan pasca-putusan Mahkamah Agung tersebut.
Disinggung mengenai keberadaan taksi online di Makassar, Sainal mengungkapkan meski sempat ada gesekan, tapi pada dasarnya pihaknya bisa menerima dengan sejumlah pertimbangan. Hal itu sudah pernah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, dimana pihaknya meminta adanya pembatasan jumlah armada, termasuk menyaring kendaraan yang layak operasi melalui uji teknis kendaraan atau uji KIR.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil