Pengamat politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens mengakui kalau dia sudah diberhentikan sebagai Komisaris LKBN Antara. Ia lantas mengungkap alasan pemberhentian dirinya oleh Kementerian BUMN. Deputi Bidang Media Kementerian BUMN Fajar H Sampurno menjelaskan posisi Boni sebagai pengamat politik bisa menimbulkan bias jabatan.
"Mereka (BUMN) menilai kiprah saya sebagai pengamat bias dengan jabatan di BUMN," kata Boni saat dihubungi, Selasa (29/8/2017).
Meskipun demikian, Boni mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya.
Selain Boni, Kementerian BUMN juga memberhentikan dengan hormat dua pengawas Perum LKBN Antara, Ketua Dewan Pengawas DJ Nachrawi dan Anggota Dewan Pengawas Ahmad Mabruri Mei Akbari.?Saat yang bersamaan Kementerian BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai pemilik modal Perum LKBN Antara juga mengangkat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Santoso sebagai Dewan Pengawas Independen.
Surat pemberhentian dan pengangkatan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan LKBN Antara Iswahyuni membenarkan kabar mengenai pergantian ketua dan anggota Dewan Pengawas LKBN Antara.?Menurut Iswahyuni, alasan pergantian Dewan Pengawas merupakan keputusan dan wewenang Kementerian BUMN.
"Betul. Kalau alasan sepenuhnya keputusan dan wewenang dari Kementerian BUMN," kata Iswahyuni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: