Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KUMKM Diminta Bentuk Asosiasi Pengguna Merek Kolektif untuk Pertahankan Merek Produk

        KUMKM Diminta Bentuk Asosiasi Pengguna Merek Kolektif untuk Pertahankan Merek Produk Kredit Foto: Ning Rahayu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Banyaknya produk KUMKM Indonesia yang tidak punya hak atas hasil karyanya sendiri dan cenderung justru berlabel milik pemodal, bahkan negara pemodal membuat pemerintah menggalakan pelaku KUMKM untuk membentuk Asosiasi Pengguna Merek Kolektif.

        "Saya sarankan agar para pelaku KUMKM Indonesia untuk membentuk Aosiasi KUKM Pengguna Merek Kolektif," kata Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dalam Seminar Nasional Penggunaan Merek Kolektif atas Produk KUMKM untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional, di Bandung, Selasa (29/8/2017).

        Agus mengingatkan para pelaku usaha agar menghargai karyanya sendiri karena ia menyadari mengurus Hak Merek atas suatu produk itu waktunya tidak sebentar. Tidak hanya itu, dengan membentuk Asosiasi KUMKM Pengguna Merek Kolektif hasil karya KUMKM tidak hilang alias, diakui dengan merek lain.

        "Dengan bergabungnya pegiat produk tertentu dalam satu wadah diharapkan hasil kerja para pelaku KUMKM tidak akan hilang atau diambil orang lain," pinta Agus.

        Dalam seminar itu, Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM I Wayan Dipta membenarkan lamanya proses mengurus Hak Merek di Kementerian Hukum dan HAM. Wayan pun mendukung gagasan pembentukan asosiasi pelaku KUMKM untuk menggunakan merek secara kolektif.

        Kemenkop dan UKM siap membantu dan tidak membebankan biaya apabila pelaku KUMKM yang ingin mendaftarkan Hak Merek dan Hak Cipta langsung ke Kemenkumham. Biaya pendaftaran Hak Cipta sebesar Rp400 ribu dan biaya Hak Merek Rp600 ribu akan ditanggung Kemenkop UKM. Sedangkan bila pengurusannya lewat rekomendasi kepala dinas, tetap dikenakan biaya.

        "Kita sudah MoU dengan Kemenkumham untuk membantu KUKM yang ingin mendaftarkan Hak Merek produknya," jelas Wayan.

        Marketing dan Manajemen Stratejik dari Universitas Padjajaran, Poppy Rufaidah menyoroti masih rendahnya kesadaran pelaku KUMKM untuk mendaftarkan Hak Cipta dan Merek produknya. Untuk itu, menurut dia perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit berupa sosialisasi yang intensif kepada pelaku KUMKM.

        "Jadi perlu segera dilakukan suatu langkah kongkrit dengan mengadakan pelatihan-pelatihan mengadakan sosialisasi-sosialisasi tentang betapa pentingnya tentang pendaftaran merek dan pendaftaran merek secara kolektif," kata Poppy

        Keuntungan mendaftarkan merek secara kolektif, kata Poppy, selain bisa mendapatkan biaya yang lebih murah, juga bisa dilakukan dengan cara joint marketing. Dengan joint marketing, keuntungan yang didapatkan bisa berlipat, karena pemasarannya dilakukan secara bersama-sama, dengan jangkauan yang sangat luas.

        "Jadi biayanya murah, jangkauannya luas, juga bisa dilakukan dengan joint marketing," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: