Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap DPRD Jatim

        KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap DPRD Jatim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.

        "Dilakukan perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri (PN) yang kedua selama 30 hari dari 4 September sampai 3 Oktober 2017 untuk tiga tersangka kasus suap di DPRD Provinsi Jatim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

        Tiga tersangka itu antara lain Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki (MB) dan dua staf Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jawa Timur masing-masing Santoso (S), dan Rahman Agung (RA).?Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Bambang Heryanto (BH), Anang Basuki Rahmat (ABR), dan Rohayati (ROH).?KPK sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut.

        Enam orang itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada 5 Juni 2017.?Enam orang yang diamankan itu antara lain Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki, dua orang staf DPRD provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

        Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggaran provinsi Jatim. Uang Rp150 juta itu diterima oleh Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: