Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.?Deski, kuasa hukum First Travel mendampingi ketiga tersangka saat diperiksa penyidik di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu.?
Tak hanya ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa dua saksi yakni mantan Kepala Divisi Keuangan First Travel dan Kepala Divisi Visa First Travel.
"Ada dua, mantan karyawan kepala divisi, kepala keuangan dan visa," kata Deski.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menunjukkan sejumlah barang bukti untuk dikonfirmasi kepemilikannya oleh para tersangka.?Menurut Deski, penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil, dokumen perusahaan serta status kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga memastikan kartu debit, nominal uang yang tersimpan di rekening bank, bukti transaksi keuangan, bukti percakapan dan sebuah tas adalah benar milik para tersangka.
"Ada tas Hermes milik Anniesa. Tapi itu KW (palsu). Katanya beli via online Hongkong, harganya dibawah Rp5 juta, ada surat-suratnya. Meski barang KW, ada suratnya," katanya.
Deski mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, tidak ada barang bukti baru yang diperlihatkan oleh penyidik.?Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.?Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ant)?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: