Refleksi untuk Profesi Auditor atas Kasus KPMG dan PwC
Dua anggota kantor akuntan publik terbesar di dunia Big Four?yaitu KPMG dan PwC dikenakan sanksi denda jutaan poundsterling karena telah gagal dalam auditnya. Tentu saja berita ini menambah keprihatinan terhadap profesi auditor.
KPMG dikenakan denda lebih dari US$6,2 juta atau GBP4,8 juta oleh Securities and Exchanges Commission (SEC) karena kegagalan auditnya (auditing failure) terhadap perusahaan energi Miller Energy Resources yang telah melakukan peningkatan nilai tercatat asetnya secara signifikan sebesar 100 kali lipat dari nilai riilnya di laporan keuangan tahun 2011. KPMG pun telah menerbitkan pendapat unqualified atas laporan keuangan tersebut.
PwC dikenakan denda GBP5,1 juta dan dikecam oleh Financial Reporting Council di Inggris setelah PwC mengakui salah dalam auditnya terhadap RSM Tenon Group di tahun buku 2011.
Pengamat laporan keuangan perusahaan terbuka bahkan membuat laporan bahwa Kantor Akuntan Publik KPMG, Deloitte, dan Grant Thornton telah melakukan audit di bawah kualitas. Denda yang dikenakan kepada kantor akuntan publik hanya sedikit berpengaruh menghalau kantor akuntan publik tidak jatuh dari standar audit.
Baik kantor akuntan publik maupun perusahaan yang mengeluarkan laporan keuangan yang bermuatan fraud telah sepakat untuk membayar denda tanpa menyangkal temuan otoritas keuangan tersebut. Selain itu, seperti pengenaan sanksi yang lain, partner kantor akuntan publik dikenakan suspend atau dilarang memberikan jasa auditnya selama dua tahun.
Pada kasus di atas, kantor akuntan publik memberikan jasa audit independen atas laporan keuangan yang merupakan lingkup jasa assurance. Kedua kantor akuntan publik terbesar di dunia telah gagal dalam melaksanakan auditnya. Kegagalan audit itu umumnya diketahui setelah skandal fraud akuntansi muncul ke publik atau ditemukan oleh otoritas keuangan atau diketahui setelah perusahaan terbuka dimaksud mengalami krisis keuangan dan kepailitan.
Kegagalan audit atas laporan keuangan oleh kantor akuntan publik umumnya disebabkan akuntan publik dan tim auditornya tidak melaksanakan standar auditnya sebagaimana harapan. Bisa terjadi objektivitas, kecermatan profesional, supervisi berjenjang, analisis risiko tidak berjalan baik sehingga terjadi kegagalan audit.
Akhir suatu kegagalan audit adalah rusaknya kredibilitas dan kepercayaan kepada kantor akuntan publik, akuntan publik yang bersangkutan, dan profesi audit pada umumnya. Kejadian di atas terjadi pada auditor independen yang posisinya berada di eksternal organisasi.
Sanksi yang dipikul kantor akuntan publik sudah jelas baik berupa sanksi denda, sanksi administratif seperti suspend jasa audit, maupun sanksi pidana dan sanksi tidak tertulis berupa sanksi reputasi dan kepercayaan.
Walaupun hasil kerja auditor intern tidak digunakan oleh pihak di luar organisasi, namun kejadian yang sama yaitu kegagalan audit dan risiko reputasi/kepercayaan bisa terjadi pada auditor intern. Hanya saja auditor intern tidak terikat dengan sanksi pidana karena tidak ada undang-undang untuk auditor intern.
Sudah saatnya auditor intern merenungi apakah institusinya telah mempunyai dan melaksanakan standar audit intern dengan benar, serta apakah dirinya telah memahami dan melaksanakan standar audit intern?dengan benar. Sebelum berbicara mengenai nilai tambah dari jasa audit intern, pertanyaan paling mendasar apakah opini assurance yang diberikan oleh auditor intern kepada manajemen, dewan komisaris, dan stakeholder lainnya telah memberikan ketenangan bahwa risiko yang signifikan yang dapat mengganggu bahkan merusak kelangsungan hidup dan pencapaian tujuan organisasi telah diidentifikasi, dinilai dan dikelola dengan pantas?
Apakah aktivitas audit intern?Anda telah mampu memberikan assurance yang mendasar tersebut terlebih dengan adanya dinamika risiko bisnis yang semakin cepat berubah dan kompleks? Apakah aktivitas audit intern?Anda telah mampu memberikan assurance yang mendasar tersebut secara terintegrasi atau terkonsolidasi?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: