Rencana Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan aturan fee Top Up uang elektronik berbuntut panjang. Berdasarkan hal tersebut, Pengacara yang berfokus pada perlindungan konsumen David L. Tobing melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia.
David menganggap bahwa pengenaan biaya pada saat pengisian saldo kartu elektronik mencerminkan keberpihakan pada pengusaha. Di samping itu, terdapat juga pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I, Dadan Suharmawijaya mengatakan dirinya telah menerima laporan dari David L. Tobing terkait rencana aturan baru tersebut. Pihaknua mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk kemudian memanggil terlapor guna dimintai klarifikasi.
"Biasanya 14 hari setelah laporan, tetapi ini berbeda, mungkin pekan depan jika proses kajian selesai dan kami memerlukan pendalaman akan kamu panggil," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa yang dilaporkan ialah Bank Indonesia. Sebagai catatan, belum lama ini, Gubernur BI Agus Martowardjojo mengatakan pengenaan biaya pada saat pengisian saldo uang elektronik diperlukan untuk memfasilitasi penambahan sarana pengisian atau infrastrukturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi