Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TOD Harus Didukung Pengelola Apartemen

        TOD Harus Didukung Pengelola Apartemen Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Pemerintah mengembangkan konsep transit oriented development (TOD) untuk mendukung percepatan pergerakan masyarakat komuter ke lokasi tujuan harus didukung oleh pengembang apartemen di Jakarta.

        Menurut Direktur Utama PT Duta Paramindo Sejahtera Rudy Herjanto Saputra, konsep TOD yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan khususnya di lokasi-lokasi angkutan massal sejak awal menjadi konsep pengembangan apartemen Green Pramuka.

        ?Sejak awal Green Pramuka dibangun lewat konsep intergrasi antara tempat tinggal, pusat bisnis yang terintegrasi dengan jaringan transportasi publik. Jadi sejak awal Green Pramuka sangat mendukung adanya fasilitas transportasi massal bagi penghuni,? ujarnya di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

        Konsep TOD, lanjut Rudy, harus didukung mixed-use development atau sistem pengembangan berbasis penyampuran fungsi.

        ?Misalnya perkantoran, hotel, tempat tinggal, komersial yang dikembangkan menjadi satu kesatuan, atau minimal dua produk properti yang dibangun dalam satu kesatuan.? tuturnya.

        Dijelaskannya, indikator keberhasilan sistem TOD di suatu wilayah adalah lebih banyak orang dapat tinggal dan bekerja, pergi bersekolah, berbelanja, dan kegiatan lain dengan berjalan kaki dari dan ke stasiun. Atau dengan kata lain, orang-orang dapat melakukan aktivitas lokal dengan berjalan kaki.

        Oleh karena itu, penyediaan jejaring angkutan massal oleh pengembang properti hunian vertikal akan semakin penting menjelang pelaksanaan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).

        Pergub itu menyebutkan ada sembilan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem berbayar, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said sekaligus melarang kendaraan bermotor melintas di sembilan ruas jalan tersebut.

        Menurut Rudy, dengan kebijakan tersebut pergerakan masyarakat akan semakin tergantung pada moda transportasi massal. Bagi penghuni Green Pramuka hal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri terutama karena bus PPD juga menjadi bus pengumpan (feeder) jaringan bus Transjakarta yang terkoneksi.

        ?Dengan cara ini, penghuni dipermudah mencapai tujuan, kemacetan jalan berkurang dan beban lahan parkir kami pun berkurang sehingga dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan lahan terbuka,? tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: