Penasihat hukum dari Ridwan Mukti seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, menyebutkan Gubernur Bengkulu nonaktif itu kena operasi tangkap tangan oleh KPK hingga kini sebagai terdakwa, semua itu tanpa bukti permulaan.
"Tidak ada itu bukti permulaan Pak Ridwan. Ini gantung kunci dan fotokopi KTP jadi barang bukti, apa gunanya?" kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani, di Bengkulu, Kamis (12/10/2017).
Saat OTT, dia menjelaskan, penyelidik KPK juga tidak membawa surat perintah penyelidikan dan penahanan untuk Ridwan Mukti.?Ketika penyerahan uang oleh Terdakwa Rico Diansari kepada istri Gubernur Lily Martiani Maddari, Ridwan Mukti tidak berada di TKP.
"Namun penyelidik KPK memperlakukan klien kami sama dengan perlakuan kepada tersangka yang tertangkap tangan," ucap Maqdir.
Tim penasihat hukum juga menganggap tidak ada fakta tentang terdakwa meminta komitmen fee proyek 10 persen kepada kontraktor, seperti yang didakwakan.
"Tidak ada rekaman sadapan kedua terdakwa meminta uang kepada Jhoni Wijaya melalui Rico Diansari," ujarnya.
Keterangan adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dan uang senilai Rp1 miliar itu hanya berdasarkan percakapan antara Rico Diansari dan Jhoni Wijaya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: