Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemilihan Umum mengatakan pemberian waktu 1x24 jam (sehari) setelah penutupan masa pendaftaran peserta Pemilu bukanlah perpanjangan waktu masa pendaftaran, melainkan memberikan batas waktu pemeriksaan dokumen 17 parpol calon peserta Pemilu.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa, mengatakan pemberian waktu sehari setelah batas akhir masa pendaftaran parpol tersebut dihitung berdasarkan lamanya waktu pemberkasan 10 parpol yang telah dinyatakan lengkap selama masa pendaftaran kemarin.
"Kami melihat dari data pengawasan Bawaslu, paling cepat itu sembilan jam dan paling lama ada partai yang sampai 49 jam untuk pemeriksaan berkasnya. Oleh karena itu, KPU mengambil jalan tengah yakni 1x24 jam untuk pemeriksaan kelengkapan berkas," kata Pramono.
Menurut dia, pemberian waktu 1x24 jam tersebut merupakan salah satu bentuk pemberian kepastian hukum bagi 17 partai politik yang sudah mendaftarkan diri ke KPU sebelum tanggal 16 Oktober 2017 namun berkasnya belum lengkap.
Pemberian waktu pemeriksaan dokumen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPU Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017.?Dalam SE tersebut dijelaskan parpol yang telah mendaftar namun masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengisi atau belum mengunggah berkas ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka diberikan kesempatan untuk melengkapinya hingga 17 Oktober 2017 pukul 23:59.
Berdasarkan data pengawasan Bawaslu, proses pemeriksaan dokumen parpol pada saat mendaftar ke KPU RI paling cepat berlangsung selama 8,5 jam (Partai Golkar) dan paling lama selama 49 jam 20 menit (Partai Solidaritas Indonesia).?Dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 31 partai telah mengajukan permohonan akses ke Sipol supaya dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Namun, dari 31 partai yang diberikan akses Sipol, hanya 27 di antaranya yang datang ke KPU RI guna menyerahkan berkas persyaratan sejak 3 Oktober hingga Senin malam (16/10). Sementara itu, dari 27 partai yang telah mendaftarkan diri ke KPU, masih terdapat 17 parpol yang belum melengkapi berkas.
Ke-17 parpol yang belum lengkap tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Idaman, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Reformasi, Republikan, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Republik. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: