Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peraturan Baru Taksi Online Disahkan, Ini Kata Menhub...

        Peraturan Baru Taksi Online Disahkan, Ini Kata Menhub... Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Regulasi terkait angkutan online akhirnya disahkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan itu merupakan revisi atas Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Adapun, regulasi baru yang diteken langsung oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi akan diberlakukan terhitung 1 November 2017.

        Menteri Budi mengatakan terbitnya peraturan baru taksi online merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menciptakan kesetaraan antar-moda transportasi umum. Peraturan baru itu diterbitkan setelah melalui serangkaian pertimbangan dan sosialisasi. Karena itu, diharapkan agar Permenhub 108/2017 bisa diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

        "Saya ingin menyampaikan filosofinya itu satu yakni terciptanya kesetaraan antara angkutan online dan angkutan konvensional. Diketahui, angkutan konvensional sudah lama ada memenuhi kebutuhan masyarakat, sedangkan angkutan online merupakan keniscayaan. Makanya pemerintah harus hadir dengan memberikan payung hukum agar ada kesetaraan," kata Menteri Budi di Makassar, Jumat (27/10/2017).

        Menteri Budi menaruh harap agar peraturan baru taksi online itu bisa berjalan baik. Toh, dalam proses perumusannya, kata dia, pihaknya telah menemui perwakilan tiga perusahaan angkutan online dan organda.

        Pada dasarnya, kedua belah pihak pun menerima adanya payung hukum tersebut. Menteri Budi juga menegaskan pihaknya senantiasa siap menerima saran dan kritik terkait aturan sehingga nantinya bisa dilakukan perbaikan.

        "Saya mengimbau kesepakatan itu dijalankan. Saya juga tetap menerima keluhan-keluhan, apabila nanti kita harus melalukan perbaikan dari apa yang sudah ada," jelas Menhub.

        Permenhub 108/2017 diketahui memuat sembilan poin revisi atas aturan terdahulu. Adapun poin-poin yang dikoreksi itu masing-masing menyangkut soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, dan syarat minimal kendaraan. Selanjutnya berisi tentang bukti kepemilikan kendaraan berbadan hukum, domisili kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: