Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus sebanyak 48 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 14 hari.
Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Suhirman, Selasa, mengatakan ke-48 penyalahguna narkoba tersebut ditangkap dalam Operasi Antik Menumbing 2017 yang digelar pada 19 hingga 30 Oktober 2017.
"Dari tangan ke-48 tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 43,99 gram sabu-sabu, 450,99 gram ganja, 24 butir ekstasi dan 120 butir obat terlarang," katanya.
Dia mengatakan, dari 48 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, 15 orang di antaranya merupakan target operasi Polda Babel dan Polres jajaran.
Dikatakannya, untuk pengungkapan kasus tertinggi dilakukan oleh Polres Bangka Barat yakni 10 kasus dengan 12 tersangka, selanjutnya Ditresnarkoba delapan kasus dengan delapan tersangka, Polres Bangka tujuh kasus dengan delapan tersangka.
Kemudian Polres Pangkalpinang tujuh kasus dengan tujuh tersangka, Polres Bangka Tengah empat kasus dengan empat tersangka, Polres Belitung empat kasus dengan empat tersangka, Polres Belitung Timur dua kasus dengan tiga tersangka dan Bangka Selatan tiga kasus dengan tiga tersangka.
Suhirman mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi sebanyak 44 nama yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polda Babel dan Polres jajaran.
"Diharapkan Polres jajaran dapat terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan seluruh DPO bisa tertangkap semua," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: