Perwakilan kantor Aplikasi Grab wilayah Jabar Lubby mengatakan pihaknya mengkaji ulang, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 hingga nantinya aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Lubby menyebutkan pengkajian dilakukan mengenai dampak serta manfaat aturan tersebut bagi mitra (driver) maupun konsumen angkutan online.
"Pokoknya, kami akan mengkaji kembali peraturan tersebut dan mengenai dampak serta manfaatanya bagi mitra dan penumpang kami. Setelah itu apabila memang sudah dinyatakan berlaku secara sah dan secara hukum tentu kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan," ungkap Lubby kepada wartawan di Bandung, Kamis (2/11/2017).
Lubby mengungkapkan batas waktu tiga bulan adalah waktu yang cukup untuk mengkaji dan menganalisa Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
"Apabila ada yang perlu disampaikan maupun ditaggapi tentunya akan mengajukan secara resmi pemerintah melalui forum yang berbeda seperti itu kira-kira," ujar Lubby
Lubby menilai Permen 108 tersebut menjadikan sebuah solusi yang terbaik dalam menangani kisruh angkutan transportasi di Jabar, Lubby secara tegas menyatakan aturan tersebut tentunya menjadikan kondisi di lapangan kondusif.
"Kami kami percaya dan yakin bahwa pemerintah telah bekerja keras untuk menciptakam situasi di lapangan menjadi lebih kondusif, Diharapkan PM 108 menjadi solusi permasalahan yang ada di lapangan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: