Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Batal Blokir WhatsApp

        Pemerintah Batal Blokir WhatsApp Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan layanan WhatsApp tidak jadi diblokir. Hal ini menyusul adanya konten terlarang dalam fitur GIF yang tersedia pada WhatsApp.

        "Jadi, batas 2x24 jam sudah dipenuhi oleh WhatsApp dengan batasan itu tidak berlaku lagi," tutur Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

        Meskipun begitu, Kemenkominfo tetap memantau platform-platform lainnya guna membersihkan konten negatif yang bertentangan Undang-Undang di Indonesia. "Untuk aplikasi tenor yang tersambungkan dengan aplikasi WhatsApp, kalau kita mencari yang namanya kata kunci-kata kunci yang mengarah konten negatif yang dilarang oleh Undang-Undang kita, itu tidak bisa lagi diakses," imbuhnya.?

        Jadi, jelas Sammy, Domain Name System (DNS) Tenor membuat satu fitur di mana konten-konten yang bertentangan dengan perundang-undangan tidak bisa lagi diakses di Indonesia.

        "Mereka sangat concern bahwa concern pemerintah dan publik pada umumnya itu menjadi perhatian mereka karena mereka akhirnya menyanggupkan kita. Dengan akhirnya batas waktu 2x24 jam sudah dipenuhi oleh Facebook atau WhatsApp," tukasnya.

        Diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada enam DNS tenor yang sudah diblokir setelah Kemenkominfo mengirimkan surat kepada penyedia layanan konten WhatsApp pada 5-6 November 2017. Di antaranya tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, dan media1.tenor.com.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dina Kusumaningrum
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: