Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Prov Sumut Agus Tripriyono mengatakan terkait penyertaan modal terhadap Bank Sumut sudah menjadi kesepakatan para pemilik saham yang terdiri dari beberapa pemerintah daerah. Dimana Pemprovsu?sebagai pemilik saham terbesar menuntut suntikan modal baru bagi Bank Sumut sebesar Rp78 miliar.?
"Dana untuk penyertaan modal terhadap Bank Sumut sudah dianggarkan di P-APBD 2017. Diperlukan persetujuan DPRD Sumut agar dana tersebut bisa dikucurkan," katanya Senin (13/11/2017).
Dikatakannya, penyertaan Modal ditetapkan di dalam Peraturan Daerah. Kalau DPRD Sumut menyetujui penetapan Perda tersebut barulah penyertaan modal bisa dilakukan.
Akan tetapi anggota Komisi A dari Fraksi Partai Gerindra Ramces Simbolon menyatakan Bank Sumut harus lebih dulu menjelaskan rencana bisnis atau business plan-nya.?
Terutama dalam fungsinya sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi serta distribusi permodalan terlebih bagi usaha-usaha kecil dan menengah (UKM) di berbagai sektor di Sumut.
Tak hanya fungsi pendorong pertumbuhan ekonomi di Sumut, bank plat merah milik Pemprovsu tersebut harus bisa menjelaskan apakah fungsi pemerataan melalui bantuan permodalan sudah mereka jalankan dengan maksimal.
"Jadi nggak bisa begitu saja kita menyetujui permintaan penyertaan modal bagi Bank Sumut. Harus jelas dulu diketahui seperti apa rencana bisnis mereka," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil