Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan bahwa tahun depan ada sekitar 10 Peraturan Deputi (Perdep) Pengawasan yang akan didorong menjadi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Tujuannya untuk memperkuat program pengawasan koperasi di daerah di seluruh Indonesia.?
"Tahun 2018, 10 Perdep yang ada akan dirangkum menjadi dua atau tiga Permen agar lembaga Satgas Pengawasan Koperasi di daerah lebih bergigi lagi," ujar Suparno saat membuka acara Bimbingan Teknis Pengawasan Koperasi untuk wilayah Jabodetabek dan Banten di Kota Bogor, Selasa (14/11/2017).
Hal itu dilakukan, lanjut Suparno, karena tujuan dari Reformasi Koperasi menciptakan koperasi berkualitas bisa terwujud bila unsur pengawasan berjalan dengan baik dan kuat. "Oleh karena itu, kegiatan Bimtek Pengawasan Koperasi ini sangat strategis karena Satgas yang saat ini jumlahnya sekitar 1.712 anggota Satgas di Indonesia merupakan ujung tombak dan garda terdepan," kata Suparno.
Yang pasti, kata Suparno, dengan pengawasan yang ketat diharapkan koperasi bisa kembali ke jati dirinya dan dengan menerapkan bunga yang wajar sesuai dengan yang disepakati dalam rapat anggota. "Di samping itu, sudah ada peraturan yang mewajibkan Pemda untuk berperan lebih konkret dalam melakukan pengawasan koperasi di daerahnya. Bahkan, jabatan untuk itu sudah merupakan jabatan fungsional yang tidak mudah dan cepat dirotasi," jelas Suparno.
Suparno juga menekankan agar Satgas di daerah tak segan-segan untuk berani mengawasi bahkan menutup koperasi yang banyak membuka cabang di daerah, tetapi diduga melakukan praktik menyimpang. "Saya kasih contoh, ada koperasi banyak membuka cabang di daerah dengan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.700 orang, tapi jumlah anggota koperasinya hanya 600 orang saja. Yang menimbulkan tanda tanya seperti ini yang harus kita awasi ketat," pungkas Suparno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: