Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tim Roy Suryo: Kasus Ijazah Jokowi Sebenarnya Ringan, Bisa Tuntas dalam 1-2 Hari

Tim Roy Suryo: Kasus Ijazah Jokowi Sebenarnya Ringan, Bisa Tuntas dalam 1-2 Hari Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya sebenarnya bukan perkara yang rumit. Menurutnya, proses tersebut dapat selesai dalam waktu singkat apabila pembuktian dilakukan secara terbuka sejak awal soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Refly mengatakan inti persoalan terletak pada pembuktian keaslian dokumen yang dipersoalkan. Ia menyebut apabilan mantan presiden itu bersedia memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan, polemik tersebut sebenarnya tidak akan berlangsung panjang.

Baca Juga: Mata Tertuju ke Ekspresi hingga Gerak-gerik Jokowi di Pengadilan, Tim Roy Suryo: Kalau Tak Berani...

"Dan sekali lagi, kasus ini sebenarnya kasus ringan yang seharusnya selesai dalam 1-2 hari kalau ada kebesaran jiwa dari dia untuk menunjukkan ijazahnya," ujarnya, dikutip Kamis (6/8/2026)..

Refly, untuk menggambarkan pandangannya mengenai pentingnya keterbukaan, mengutip pemikiran dari Sastrawan Rusiam Leo Tolstoy.

"Tetapi sekali lagi, seperti yang dikatakan Leo Tolstoy. Kebenaran itu lurus, kebenaran itu jujur, tapi kebohongan tersebut berliku-liku dan berkelok-kelok," ujarnya.

Refly juga kembali menegaskan harapannya agar politikus itu hadir langsung dalam persidangan apabila perkara terus berlanjut. Selain memberikan keterangan sebagai pelapor, ia berharap mantan presiden itu membawa dokumen ijazah yang dipersoalkan sehingga dapat diuji secara independen.

Menurut Refly, proses pembuktian yang terbuka akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Ia menilai semakin cepat status dokumen dipastikan melalui mekanisme peradilan, semakin cepat pula polemik yang berkembang di ruang publik dapat diakhiri.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menegaskan sikapnya terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan bahwa politikus itu hanya akan memperlihatkan dokumen ijazahnya apabila ada perintah resmi dari majelis hakim dalam persidangan.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama menegaskan, dasar bagi mantan presiden terkait untuk menunjukkan ijazah bukanlah permintaan individu atau kelompok tertentu, melainkan instruksi resmi dari pengadilan.

Dian kemudian mengutip kembali pernyataan Jokowi. Politikus itu pernah menyatakan mengenai kesiapannya membawa seluruh dokumen pendidikan apabila diminta dalam proses persidangan.

Baca Juga: Kemarahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Dokter Hina Pasien BPJS: Tidak Boleh Namanya Pelayan...

"Tapi ketika hakim meminta, majelis hakim meminta, maka saya akan datang membawa ijazah SD saya, SMP saya, SMA saya, dan ijazah S1 saya. Itu kalimat yang diucapkan oleh Pak Jokowi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar