Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemkab Kubu Raya Minta ABDSI Maksimalkan Pendampingan UMKM

        Pemkab Kubu Raya Minta ABDSI Maksimalkan Pendampingan UMKM Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Pontianak -

        Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengharapkan keberadaan Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) dapat bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan kepada masyarakat baik pengusaha mikro, kecil, dan menengah maupun calon-calon pengusaha.

        "Kita harapkan dengan sudah dikukuhkannya ADBSI di Kubu Raya akan dapat semakin meningkatkan peningkatan produktivitas dan peningkatan pertumbuhan UMKM di Kubu Raya sebagaimana yang sudah ada saat ini," kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Sungai Raya, Minggu (19/11/2017).

        Hermanus menyatakan kesiapannya mendampingi ribuan usaha menengah, kecil dan mikro di Kubu Raya sebagai salah satu sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terlebih, katanya, Menteri Koperasi dan UKM telah meluncurkan surat edaran ke gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang berisi perintah agar satuan kerja yang membidangi koperasi dan UKM mengoptimalkan keberadaan ABDSI dan lembaga pendamping lainnya untuk mendampingi usaha mikro kecil yang mengurus IUMK.

        "Pemerintah menjadikan konsultan pendamping sebagai instrumen penting dalam memajukan KUMKM, termasuk dalam hal implementasi IUMK. Untuk itu, ABDSI dan asosiasi/lembaga pendamping lainnya diharapkan bisa menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendampingi usaha mikro kecil saat mengurus maupun pasca memperoleh IUMK," tuturnya.

        Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kubu Raya dan Mempawah Ujang Sukandar mengharapkan para konsultan pendamping KUMKM yang tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden dan Permendagri yang telah ditindaklanjuti dengan MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM.

        "Tugas Pendamping Usaha Mikro Kecil (UMK), adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke kecamatan/kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, dan memberikan bimbingan dan konsultasi pascaperolehan IUMK, seperti kewirausahaan, akses pembiayaan, pengelolaan akuntansi dan bimbingan pengembangan bisnis lainnya," katanya.

        Layanan pendampingan yang akan dilakukan konsultan pendamping ABDSI menjangkau sampai kecamatan dan desa dengan pola jemput bola. Melalui pola tersebut diharapkan keengganan UMK untuk mengurus izin bisa dieliminasi. Selain itu, dengan pola jemput bola bisa dihindari pungli yang dikenakan kepada UKM karena IUMK tersebut diberikan secara gratis.

        "Melalui pendampingan yang intens, diharapkan pemberian IUMK bisa dilakukan dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan cepat. Usaha mikro kecil juga akan memperoleh keterbukaan informasi dan kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha di Kubu Raya," kata Ujang. (FNH/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: