Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dari OTT hingga Meja Hijau, Kasus Sudewo Masuki Babak Baru Setelah Dipindah ke Semarang

Dari OTT hingga Meja Hijau, Kasus Sudewo Masuki Babak Baru Setelah Dipindah ke Semarang Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanannya ke Semarang. Langkah ini dilakukan menjelang proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pemindahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Sudewo dan sejumlah tersangka lainnya dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan penahanan dilakukan pada Jumat (5/6/2026). Proses itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Selain Sudewo, tiga kepala desa nonaktif yang turut menjadi tersangka juga dipindahkan ke Semarang. Mereka adalah Sumarjiono, Karjan, dan Abdul Suyono yang sebelumnya terjerat dalam perkara yang sama.

"Ya Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," kata Budi.

Menurut Budi, pemindahan tahanan dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan para terdakwa pada tahap persidangan. Langkah tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kendal yang membantu proses pengamanan selama pemindahan berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Perkembangan terbaru ini menjadi lanjutan dari kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Saat itu, penyidik membongkar dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa. Dugaan praktik itu kemudian berkembang setelah melibatkan sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pati.

KPK mengungkap tarif yang awalnya ditetapkan tersebut diduga meningkat menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Kenaikan nilai itu disebut terjadi setelah adanya keterlibatan sejumlah pihak di tingkat desa.

Kasus tersebut menyeret tiga kepala desa yang kini juga berstatus tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Namun persoalan hukum yang dihadapi Sudewo tidak hanya terkait dugaan pemerasan perangkat desa. Politikus tersebut juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK sebelumnya telah melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke tahap penuntutan. Langkah tersebut membuka jalan bagi proses persidangan yang akan segera digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo: Sidang Kasus Ganda Segera Digelar di Semarang

"Pelimpahan (perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo) ke tahap penuntutan, untuk dua berkas perkara yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan korupsi DJKA," ujar Budi.

KPK juga membuka peluang untuk menggabungkan dakwaan dari dua perkara tersebut dalam satu proses persidangan. Tujuannya agar penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dengan pemindahan penahanan ke Semarang, perhatian publik kini tertuju pada agenda persidangan yang akan datang. Sidang tersebut akan menjadi penentu bagi nasib hukum Sudewo dan para tersangka lainnya dalam dua perkara korupsi yang menjerat mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama