Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembentukan Holding Migas, Menteri Rini: Tiga Bulan Lagi

        Pembentukan Holding Migas, Menteri Rini: Tiga Bulan Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pekan kemarin, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja menyelesaikan pembentukan Holding sektor tambang. Selanjutnya, Kementerian yang mengkoordinasi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut berencana akan kembali fokus dalam pembentukan holding sektor migas.

        Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan, pembentukan Holding yang dihuni oleh PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN, serta anak usaha dari Pertamina yaitu PT Pertagas, dalam waktu dekat ini sedang dalam proses pembentukan.

        Seperti halnya PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) yang menjadi induk usaha holding tambang, PT Pertamina nantinya akan menjadi induk di holding sektor migas. Sementara PGN dan Pertagas akan menjadi anak usaha dari perseroan yang dipimpin oleh Elia Masa Manik tersebut.

        Rini menjelaskan, untuk penyelesaian holding migas paling lambat akan terealisasi pada kuartal satu di tahun 2018. "Lagi proses (Holding Migas), nanti dua-duanya (PGN dan Pertagas) jadi anak Pertamina. Tiga bulan lagi lah," ujarnya singkat di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (4/12/2017).

        Mengingat kembali, Holding sektor tambang pada pekan kemarin resmi terbentuk. Beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), serta PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) yang merupakan induk Holding Tambang. Hal tersebut terjadi seusai Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (29/11/2017).

        Dari RUPSLB yang yang dilaksanakan secara berurutan di Hotel Borobudur, Jakarta, ketiga anggota Holding tersebut (ANTM, TINS, PTBA) telah sepakat tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan, terkait perubahan status Persero menjadi Non Persero, sehubung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Inalum.

        Dari adanya rangkaian pembentukan holding, tidak lain untuk meningkatan kekuatan BUMN. Selain itu, juga merampingkan jumlah BUMN dengan dikelompokan berdasarkan sektor industri yang hampir sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: