Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Dukung Regulasi Baru Tarif Pembangkit Listrik Panas Bumi

        Pertamina Dukung Regulasi Baru Tarif Pembangkit Listrik Panas Bumi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang juga memproduksi energi panas bumi, mendukung aturan baru pemerintah Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

        Hal tersebut karena sejalan dengan Pemerintah yang terus menawarkan inisiatif dan insentif menarik bagi investor di sektor pembangkit listrik panas bumi. Selain memberikan fasilitas perpajakan seperti pembebasan PPN, PPh maupun pajak impor, pemerintah melalui regulasi terbaru Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 membuka peluang untuk proses penentuan tarif secara bussines-to-bussines (B2B) antara PLN dan pengembang listrik swasta.

        Bagi Pertamina, regulasi yang ramah terhadap investasi itu dinilai bakal mempercepat pembangunan energi terbarukan panas bumi, maupun energi terbarukan lainnya seperti bio massa, hidro, matahari, dan lainnya.

        Elia Massa Manik, Direktur Utama Pertamina mengatakan dalam beberapa tahun ke depan pihaknya masih akan mengembangkan energi panas bumi. Sejalan dengan itu, Perseroan yang dipimpinnya menyambut baik regulasi yang ramah investasi dan mendukung terciptanya clean energy.

        "Kami sendiri sudah membangun pembangkit listrik panas bumi dengan kapasitas terpasang 587 MW. Potensinya sangat besar, dari total 29 Gigawatt, yang baru terpasang masih kurang dari 3 Gigawatt. Untuk itu, regulasi memiliki peran penting dalam pengembangan energi panas bumi ke depan," katanya.

        Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Yunus Saefulhak juga menyatakan regulasi terbaru memungkinkan adanya skema B2B jika rata-rata biaya pokok produksi (BPP) pembangkit listrik dinilai kurang.

        Dicontohkan, proyek pembangkit Panas Bumi Rantau Dedap yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan pada akhirnya harga listriknya ditentukan melalui proses amendemen perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).

        "Dari target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025 mendatang, sekitar 7.200 MW atau 16 persen akan datang dari panas bumi, dan investasi di sektor ini di perkirakan akan mencapai USD8 miliar. Untuk itu, kita harus menyiapkan beberapa strategi, yang pertama regulasinya harus mendukung," kata dia.

        Tambahnya, sejak pemerintah memperbaiki regulasi terkait pengembangan panas bumi, investasi di sektor ini semakin meningkat. Dalam setahun terakhir misalnya, ada 80 penandatanganan pembangkit listrik energi terbarukan oleh IPP (independent power producers) dengan kapasitas pembangkit listrik mencapai 1.100 MW yang terdiri dari PLTA, PLT biomassa, PLTP, dengan investasi USD2,9 miliar. Sementara potensi energi baru terbarukan di Indonesia mencapai 443,2 GW dan yang termanfaatkan baru 8,8 GW atau 2 persen saja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: