Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kendalikan Investasi, Kulon Progo Berlakukan LKPM

        Kendalikan Investasi, Kulon Progo Berlakukan LKPM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Kulon Progo -

        Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal dalam rangka pengendalian investasi terintegrasi.

        Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo Agung Kurniawan di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 Poin (c) setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diperkuat dengan Perka BKPM Nomor 17 Tahun 2015 Pasal 5 poin (c).

        "DPMPT Kulon Progo berkewajiban memfasilitasi para penanam modal dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)," kata Agung.

        Ia mengatakan LKPM merupakan bentuk pengendalian secara terintegrasi. Pengendalian dilakukan melalui sebuah sistem pelaporan yang dapat dilakukan secara online dan offline setelah penanam modal mendapatkan izin prinsip yang terinput dalam spipise dimana pelaporan yang dimaksud kenal dengan LKPM.

        "Investasi di Kulon Progo dapat dilihat secara cepat pertumbuhannya, begitu juga investasi yang akan masuk," katanya.

        Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKPM DIY Rudi Sulistiyono mengatakan BKPM DIY kerja sama dengan DPMPT Kulon Progo bekerja sama melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan di sekitar kota Wates yang sampai saat ini belum menyampaikan LKPM baik secara online maupun offline.

        "Hasil temuan dilapangan, diketahui ada beberapa perusahaan yang sampai saat ini memang belum menyampaikan LKPM baik secara online maupun offline tetapi ada juga yang sudah menyampaikan secara offline, namun belum secara online dengan kendala tidak memiliki hak akses," katanya.

        Ia mengimbau perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan LKPM bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

        Selain itu LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada izin prinsip.

        "BKPM DIY mendorong kepada para pengusaha yang sampai saat ini belum menyampaikan LKPM sesegera mungkin untuk menyampaikan LKPM baik secara online maupun offline," imbaunya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Bagikan Artikel: