Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek pengadaan KTP elektronik terhadap dua saksi, yaitu Marzuki Alie dan Djamal Aziz.?Marzuki Alie yang merupakan Ketua DPR RI 2009 s.d. 2014 dan Djamal Aziz, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Terhadap dua saksi diklarifikasi pengetahuan mereka dan juga dugaan-dugaan penerimaan uang terkait dengan KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK pada hari Senin juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka Anang Sugiana, yaitu mantan Ketua Kapoksi di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufik Effendi.
"Pertama, Abdul Malik Haramain yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik dan tidak bisa datang. Jadi, kami akan melakukan penjadwalan ulang karena ada keluarga dari yang bersangkutan yang meninggal," ucap Febri.
Sementara itu, untuk saksi Taufik Effendi, KPK sudah memeriksa yang bersangkutan pada hari Jumat (5/1).
"Yang kedua saksi Taufik Effendi, mantan anggota DPR RI, juga sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya minggu lalu bersamaan dengan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," tuturnya.
Sementara itu, Marzuki mengaku tidak mengenal Anang Sugiana Sudihardjo.
"Kenal tidak, ya, tidak kenal mau bagaimana?" kata Marzuki seusai diperiksa.
Pada saat menjabat sebagai Ketua DPR RI, dirinya tidak pernah bersinggungan soal masalah KTP-el.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu, jadi itu saja penjelasannya," kata Marzuki yang mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik KPK itu.
Selanjutnya, Djamal Aziz pun mengaku tak terlibat dalam pembahasan pengadaan proyek KTP-el.
"Saya itu per Agustus 2010 sudah tidak di Komisi II lagi dan rapat terakhir yang saya ikuti itu pada tanggal 5 Mei 2010. KTP-el itu 'kan 2011 s.d. 2012. Saya rapat terakhir pada tanggal 5 Mei 2010. Relevansinya itu loh tidak ada dengan diri saya, itu saja," kata Djamal seusai diperiksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: