Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

74 Kg Emas & Rp476 Miliar di Rumah Febrie, Eks Wakil Ketua KPK: Bukan Harta Legal

74 Kg Emas & Rp476 Miliar di Rumah Febrie, Eks Wakil Ketua KPK: Bukan Harta Legal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyoroti temuan emas batangan 74 kilogram dan uang Rp476 miliar di rumah mewah milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

Meski sempat disebut sebagai barang titipan, Laode menilai jumlah fantastis tersebut tidak mungkin berasal dari sumber yang sah.

"Saya yakin sekali bahwa itu bukan sesuatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal. Mengapa demikian? Karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seseorang dan lebih dari 500 miliar itu," ujarnya dalam program Kompas Petang, dikutip Rabu (29/7).

Menurutnya, jika pun benar titipan, tetap saja tidak sah karena uang sebesar itu seharusnya melalui transaksi resmi. Ia menduga ada dua kemungkinan asal-usul, yaitu suap dari pengurusan kasus atau pemerasan dalam penanganan perkara.

Laode menekankan pentingnya penyelidikan mendalam karena jumlah sebesar itu kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang. 

"Penting sekali untuk dimonitor, karena kalau dari segi jumlahnya, menurut saya, jumlah uang dan emas seperti ini mungkin nggak pelakunya hanya satu orang?" paparnya.

Sebelumnya, Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul merupakan kediaman pribadinya. Namun, terkait temuan uang serta emas tersebut, ia menegaskan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang.

Baca Juga: Tak Hanya Personal Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ucap Febrie.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur setelah pemeriksaan intensif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya