Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa kebijakan penengelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan dan saatnya kembali memikirkan untuk meningkatkan ekspor ikan tangkap.
Untuk itu, ke depan, menurut Wapres kepada wartawan di Kantornya Jakarta, Selasa (9/1/2018), kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan.
"Cukup, tinggal supaya begini kita butuh kapal, jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong, kita kondisi begitu di sampaikan kepada Menteri Kelautan, kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur. Jadi diselesaikan, ya janganlah beli kapal pakai ongkos APBN padahal banyak kapal nganggur, nganggur di Bitung, nganggur di Bali, nganggur di Tual, macam-macam," paparnya.
Wapres mengatakan bahwa tidak ada pasal di dalam UU kapal yang ditangkap harus dibakar. Kapal yang ditahan menurut Wapres bisa juga di lelang sehingga negara mendapatkan pemasukan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1).
Luhut mengatakan penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.
Ia juga meminta agar penangkaran dan budi daya perikanan bisa ditingkatkan demi mendorong volume ekspor. "Misalnya, ikan Napoleon yang ditangkar itu di Natuna ada 35 ribu, bisa juga diekspor," ujarnya.
Luhut menuturkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, ia ingin investasi termasuk di sektor perikanan bisa dilakukan dengan memperhatikan tiga syarat, yakni harus menggunakan teknologi ramah lingkungan, mempekerjakan tenaga kerja lokal dan harus bisa bergerak dari hulu ke hilir serta dilakukan transfer teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil