BPJS Kesehatan Kaltimtengseltara Catat 3.143 Perusaahan Tidak Bayar Sesuai Tagihan
BPJS Kesehatan mencatat masih ada 3.143 badan usaha/ perusahaan yang masih melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Pekerja Penerima upah badan usaha yang tidak sesuai tagihan.
Dari 11.492 ?badan usaha di wilayah Kaltimtengseltara, ada 5.432 perusahaan yang melakukan rekonsilasi data dengan BPJS Kesehatan.
Sebab mulai Februai 2018 ini, BPJS Kesehatan menerapakan system pembayaran iuran tertuutp bagi pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
?Ada 5.432 perusahaan yang selisih bayar tap saat ini ?tinggal tersisa 3.143 ?badan usaha karena sisanya sudah direkon.itu dalam jangka waktu sebulan kita lakukan rekonsilasi dan tiap hari ini terus berproses, Sabtu- Minggu mereka juga melakukan itu,? ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimtengseltra Ni Mas Ratna Sudewi, Rabu (17/1/2018).
Lanjut Ratna, pihaknya terus mengedukasi kepada perusahaan dan pekerja terhadap penerapan system pembayaran tertutup ini.
Kebijakan ini menurutnya ?juga untuk menghindari temuan terjadinya kerugian negara ?karena itu BPJS kesehatan harus memungut iuran sesuai kewajiban perusahaan.
?Dalam waktu satu bulan dua minggu kita konsen pada system pembayaran tertutup bagi pekerja penerima upah. Kemarin itu peserta Mandiri kalau nggak bayar lewat satu bulan sudah nggak aktif. Nah ini juga sekarang berlaku bagi perusahaan,? terangnya.
PPU BU dalam membayar iuran tagihan harus dibayarkan sesuai jumlah tagihannya. Karena itu BPJS Kesehatan di wilayah sejak November 2017 lalu sudah bersurat kepada seluruh perusaaahn di wilayah kerjanya.
?Sebelumnya, perusahaan misalnya tagihan Rp1 juta dia bayar iuran dibawah Rp1 juta dan kartunya masih aktif akibatnya terjadi selisih bayar dan ada kekurangan bayar dan tidak tepat bayar dan ini jadi temuan auditor artinya ada kans seperti tidak memungut seusai? UU 24 2011,? tandasnya.
Pembayaran tertutup yakni badan usaha membayarkan iuran BPJS kesehatan sesuai yang jumlah ditagihkan. Jika kurang maka system akan menolak. Selanjutnya jika tidak dibayarkan dalam tempo 30 hari kedepan, system BPJS ?Kesehatran akan memblokir keaktifkan sebagai perserta BPJS Kesehatan di badan usaha tersebut.
Ratna Sudewi menambahkan aturan baru ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penerimaan iuran dari peserta pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) dengan acuan UU 24 tahun 2011 dan peraturan direksi nomor 42 tahun 2017 mengenai penerapan system pembayaran tertutup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil