Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kena PHK Tapi BPJS Kesehatan Tetap Aktif 6 Bulan, Ini Syarat dan Cara Reaktivasinya

Kena PHK Tapi BPJS Kesehatan Tetap Aktif 6 Bulan, Ini Syarat dan Cara Reaktivasinya Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kehilangan pekerjaan bukan berarti kehilangan akses layanan kesehatan. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis selama enam bulan setelah PHK terjadi.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Fasilitas ini berlaku bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) beserta anggota keluarga, mencakup suami atau istri dan maksimal tiga anak.

"Kamu tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 6 bulan setelah PHK," tulis akun Instagram @jamkesjakarta.

Korban PHK akan mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 selama masa jaminan berlangsung. Reaktivasi kepesertaan cukup dilakukan melalui layanan Pandawa BPJS Kesehatan via WhatsApp di nomor 0811-8-165-165.

Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan Setelah PHK

Hubungi Pandawa melalui WhatsApp di 0811-8-165-165, ketik "menu" pada kolom chat, pilih opsi "administrasi", lalu klik tautan yang dikirimkan. Pilih menu "pengaktifan kembali status kepesertaan" dan pilih opsi "reaktivasi PHK dengan jaminan 6 bulan".

Klik "lanjut", centang kolom pernyataan peserta, lalu klik "selanjutnya". Unggah foto KTP dan surat pernyataan belum bekerja dengan mengklik "isi form" dan "browse".

Lengkapi data peserta yang akan diaktifkan kembali dan unggah foto surat pernyataan belum bekerja. Centang persetujuan peserta, kirim formulir, lalu klik "ok" setelah data berhasil terkirim.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Perpres 59 Tahun 2024, peserta wajib melampirkan bukti PHK. Bukti tersebut dapat berupa salah satu dari tiga dokumen berikut.

Pertama, bukti penerimaan PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat. Kedua, perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

Baca Juga: Iuran Tetap, tapi Pasien BPJS Kesehatan Kini Tak Bisa Kontrol Lebih Awal dari Jadwal

Ketiga, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh bukti tersebut disampaikan oleh pemberi kerja dan atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.

Peserta yang telah mendapatkan pekerjaan baru wajib segera melaporkan status pekerjaannya. Pelaporan dilakukan agar kepesertaan BPJS Kesehatan kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy