Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Sengaja Tidak Ingin Perkara Berhenti, Begini Rencana Hadapi Jokowi Sejak Awal

Roy Suryo Sengaja Tidak Ingin Perkara Berhenti, Begini Rencana Hadapi Jokowi Sejak Awal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap strategi yang sejak awal disiapkan timnya dalam mendampingi pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan ijazah palsu. Menurutnya, strategi tersebut dirancang agar perkara dapat bergulir hingga pokok persidangan sehingga pembuktian dapat dilakukan secara terbuka.

Hal itu disampaikan Khozinudin dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa. Ia mengatakan perjuangan timnya tidak semata-mata bertujuan membebaskan klien dari proses hukum, melainkan memastikan perkara tidak berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian.

Khozinudin menjelaskan, tantangan pertama yang dihadapi timnya adalah mencegah agar para pihak yang didampinginya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Menurut dia, sejak awal timnya menilai terdapat penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya berada di atas lima tahun sehingga berpotensi menjadi dasar penahanan.

"Perjuangan kami yang pertama itu membongkar adanya pasal selundupan 32/35 karena ancamannya di atas lima tahun sehingga itu menjadi modus operandi untuk bisa menahan," ujar Khozinudin.

Ia mengatakan timnya kemudian berupaya membangun opini publik bahwa pasal utama dalam perkara tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik, bukan pasal ITE yang ancaman pidananya lebih tinggi. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar alasan objektif untuk melakukan penahanan menjadi tidak relevan.

Selain itu, Khozinudin mengungkapkan timnya juga menggalang dukungan dari berbagai tokoh masyarakat untuk memberikan jaminan terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang didampinginya. Ia menilai langkah tersebut turut berkontribusi sehingga tidak ada penahanan pada tahap penyidikan maupun setelah pelimpahan perkara.

"Saat pelimpahan juga tidak terjadi penahanan. Kami kumpulkan tokoh-tokoh dan para aktivis untuk memberikan jaminan sehingga kalau mau ditahan juga tidak ada relevansinya," katanya.

Menurut Khozinudin, keberhasilan mencegah penahanan menjadi salah satu tahapan penting karena setelah itu fokus perjuangan diarahkan untuk membawa perkara hingga memasuki pokok persidangan.

"Alhamdulillah tinggal satu pertarungan, memaksa Saudara Joko Widodo untuk hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya," ujarnya.

Selain soal penahanan, Khozinudin juga menjelaskan alasan timnya sejak awal memilih tidak menempuh jalur praperadilan untuk menggugurkan status tersangka.

Ia mengaku pernah menerima saran agar menempuh mekanisme tersebut. Namun, menurutnya, praperadilan justru berpotensi menghentikan perkara sebelum masuk ke tahap pembuktian.

"Kami konsisten menolak praperadilan karena secara substansi ikut membantu menyelamatkan Joko Widodo. Ketika status tersangka dipraperadilankan lalu gugur, ya sudah tidak ada sidang lagi," kata Khozinudin.

Ia menilai tujuan utama perjuangan adalah membawa perkara ke persidangan terbuka sehingga jaksa harus menghadirkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan, termasuk menghadirkan pelapor apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Baca Juga: Sulitnya Memaksa Jokowi Hadir di Persidangan, Ini Awal Perpecahan Kuasa Hukum Roy Suryo

Khozinudin mengungkapkan, setelah perkara akhirnya dilimpahkan ke pengadilan tanpa adanya penahanan, ia sempat menganggap target awal telah tercapai. Namun, menurutnya, muncul perkembangan baru berupa pengajuan praperadilan terhadap status tersangka yang dinilai berpotensi membuat perkara kembali berhenti sebelum memasuki pokok perkara.

Karena itu, ia menegaskan timnya tetap berkomitmen mendampingi Roy Suryo dalam perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar proses persidangan tetap berlanjut.

"Yang khawatir itu dulu hanya masalah ditahan. Karena kalau pembuktiannya, mereka sudah punya keyakinan. Tinggal menunggu dibuktikan di persidangan," ujar Khozinudin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat