PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyatakan bahwa empat anak usahanya yakni PT Teguh Sinarabadi, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Perkasa Inakerta, dan PT Wahana Baratama Mining telah menandatangani amandemen atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batubara (PKP2B).
Direktur Utama PT Bayan Resources Tbk Low Tuck Kwong mengatakan bahwa penandatanganan amandemen dilakukan oleh ke empat anak usaha BYAN tersebut dengan pemerintah.
"Sesuai dengan amanat UU No.4 UU Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara bahwa ketentuan yang terdapat dalam PPK2B disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Minerba," ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Menurut Low, terdapat enam isu strategis dalam penyesuaian PPK2B yang dituangkan dalam amandemen yakni luas wilayah PPK2B, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dalam negeri, kewajiban divestasi, dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa dalam negeri.
"Lalu juga ada ketentuan mengenai jangka waktu PPK2B diubah dimana sebelumnya perpanjangan periode operasi dapat diperpanjang dalam bentuk kontrak diubah menjadi perpanjangan dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus operasi produksi perpanjangan yang dapat diperpanjang paling banyak 2 kali secara bertahap dengan jangka waktu masing-masing 10 tahun," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: