Satuan Narkoba Polres Keerom dibantu Polda Papua menangkap, HM (24), yang diduga pengedar narkoba jenis ganja di Kampung Kali Pam, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, yang dekat perbatasan RI dan Papua Nugini (PNG).
Kabid Hummas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Minggu mengatakan HM ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja siap edar sebanyak enam bungkus plastik.
"Tersangka atau pelaku HM ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Kampung Kali Pam, Distrik Waris, Kabupaten Keroom pada Sabtu (20/1) kemarin," katanya.
Penangkapan itu, kata dia, ternyata mendapat perlawanan dari keluarga tersangka ketika personel gabungan Polres Keerom dan Polda Papua yang bergerak menggunakan dua unit kendaraan roda empat dari Kampung Kali Pam, Distrik Waris menuju Kota Jayapura.
"Dalam perjalanan, personel gabungan dihadang oleh kurang lebih 10 orang keluarga pelaku di Jembatan Pembel, Distrik Waris yang berusaha mengambil paksa pelaku dari dalam mobil, namun saat itu personel gabungan yang gunakan kendaraan roda empat berhasil menerobos hadangan keluarga korban tersebut," katanya.
Maksud penghadangan dari keluarga tersangka yang menggunakan senjata tajam, kata Kamal, ingin meminta agar tersangka harus dibebaskan, namun anggota polisi tidak menghiraukan dengan tetap melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Jayapura.
"Hal ini membuat salah seorang keluarga pelaku dengan menggunakan meja kayu melempar mobil Avanza 'silver' yang digunakan untuk mengamankan pelaku, sehingga sebelah kiri bodi mobil mengalami penyok kecil," katanya.
Namun penghadangan itu belum juga usai, setelah personel gabungan berhasil melintas jembatan dan menerobos hadangan dari keluarga tersangka, terlihat empat unit motor yang diduga dikendarai oleh keluarga tersangka melakukan pengejaran, tapi berhasil lolos.
"Ketika sampai di Wembi, aparat gabungan polisi sempat dihentikan oleh anggota TNI di pos tersebut dengan alasan mendapat laporan bahwa ada penculikan orang, namun setelah berkoordinasi bahwa yang ditangkap adalah tersangka penjual ganja, aparat gabungan bisa kembali lanjutkan perjalanan," katanya.
Tersangka HM, kata Kamal, langsung di bawa ke piket siaga Direktorat Narkoba Polda Papua di kompleks Lumba-lumba, Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
"Minggu dini hari sekitar pukul 00.06 WIT, tersangka pengedar narkotika jenis ganja itu diserahkan ke petugas piket Dit Narkoba Polda Papua untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno