Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aplikator Ojek Online Diminta Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Pengendara Mobil

        Aplikator Ojek Online Diminta Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Pengendara Mobil Kredit Foto: Irwan Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menuturkan dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap pengendara mobil yang dilakukan massa ojek online, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator ojek online.

        "Selama ini banyak kasus kekerasan yang melibatkan pengemudi ojek online yang merupakan mitra dari para aplikator ojek online. Boleh dikatakan selama ini para aplikator telah lalai membina dan mengawasi para mitra ojek online-nya," kata Azas dalam pernyataan persnya di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

        Akibatnya, para mitra atau pengemudi, lanjut Azas, sering melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada para penggunanya yakni masyarakat pengguna jalan raya. Oleh karena itu, sanksi tegas perlu diberikan bukan hanya pada pengemudi ojek online, tetapi juga bagi para aplikatornya agar perilaku para ojek online di jalan makin tertib dan menghormati penggunanya serta pemakai jalan raya lainnya.

        Sebagaimana diketahui, satu unit mobil Nissan X-Trail dirusak oleh sekelompok pengemudi ojek online di underpass Senen, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018) malam. Atas kejadian itu, dua orang penumpang mobil alami luka-luka dan melapor ke polisi bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengrusakan mobil yang dilakukan oleh sekelompok pengemudi ojek online.

        Beberapa media massa sebelumnya memberitakan bahwa mobil tersebut diamuk massa pengemudi ojek online karena terlibat percekcokan. Mobil kemudian menyeruduk sejumlah motor sehingga sejumlah pengemudi ojek online mengamuk. Akibat kejadian itu, pelapor atau penumpang mobil Nisan mengalami luka dan bengkak di mata sebelah kiri serta kepala sebelah kanan robek.

        Sementara itu, saksi Andrian Anton (sopir) mengalami luka tangan sebelah kiri dan kanan serta kepala sebelah kiri memar dan saksi Anton Leonard (penumpang) luka bibir sebelah kiri dan kepala sebelah kanan.

        "Untuk itu, kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta pihak Polri harus menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada para pengemudi ojek online jika mereka terbukti melakukan penganiayaan dan pengrusakan serta melanggar hukum. Polisi juga harus memeriksa dan menindak para aplikator ojek online yang mitra ojek online-nya terlibat dalam kasus kekerasan di underpass Senen tersebut," tutur Azas yang juga ketua FAKTA.

        Azas mendesak kepada para aplikator ojek online untuk ikut bertanggung jawab atas perbuatan anggota mitranya. Perilaku kekerasan dan brutal para pengemudi? ojek online sama dengan geng berandalan motor atau preman saat berada di jalan raya.

        "Seharusnya, para aplikator juga kelompok atau komunitas ojek online?ikut membina dan mengawasi anggotanya agar tertib berlalu lintas dan tidak anarkis. Bila ada anggota atau mitranya yang melanggar hukum dan ketertiban umum bisa ditindak dan diberi sanksi tegas," ucapnya.

        Ia menyatakan bahwa tindakan tegas kepada para pengemudi ojek online yang bertindak brutal dan anarkis terhadap masyarakat harus segera dilakukan.

        "Begitu pula kami meminta pemerintah harus melakukan tindakan tegas dan menghentikan atau mencabut izin operasional aplikator yang mitranya anarkis karena mereka telah lalai membina dan mengawasi para mitranya (pengemudi ojek online)," ujarnya.

        Para pengemudi ojek online yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap mobil si korban bisa dituntut melakukan tindak pidana melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

        Sementara aplikator yang mitra ojek online-nya terlibat dalam aksi brutal dan main hakim sendiri dalam kasus pengeroyokan di Pasar Senen itu bisa dituntut karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka-luka dan menyebabkan orang lain luka berat meskipun penumpangnya tidak ada yang menuntut.

        Begitu pula pemerintah harus bersikap terhadap keberadaan ojek online ini. Ia menilai hingga saat ini pemerintah tidak jelas sikapnya, menolak atau mengakui keberadaan ojek online.

        "Pemerintah harus tegas dengan keberadaan ojek online, mau mengakui atau tidak ojek online? Pemerintah jangan membiarkan ojek online beroperasi liar tanpa aturan dan pengawasan," imbuhnya.

        Menurutnya, adanya regulasi terhadap keberadaan ojek online akan memberikan ruang pengawasan dan penindakan terhadap pengemudi, operator dan aplikator ojek online yang melanggar hukum.

        "Jika keberadaan ojek online liar tanpa aturan seperti sekarang maka perilaku anarkis dan brutal ojek online akan berulang terus," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dina Kusumaningrum
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: