Majelis hakim menolak keberatan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi yang didakwa bekerja sama untuk menghindarkan mantan ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi?E-KTP
"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).
Hakim membacakan sejumlah pertimbangan sehingga menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Fredrich. Pertimbangan pertama mengenai keberatan bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara itu karena ia menilai perbuatannya adalah tindak pidana umum.
Fredrich didakwa pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
"Pasal 21 yang tercantum dan tidak terpisahkan dari UU Pemberantasan Tipikor memang awalnya delik umum tapi sudah ditarik jadi delik khusus UU Pemberantasan Tipikor tapi memang tidak secara tegas disampaikan ditarik dari pasal berapa kitab undang-undang hukum pidana karena hanya tersirat saja, sehingga kewenangannya menjadi kewenangan pengadilan Tipikor," kata anggota majelis hakim Sigit Hendra Binaji.
Keberatan Fredrich selanjutnya yang ditolak hakim adalah terkait dengan kewenangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang menentukan itikad baik seseorang.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi 14 Mei 2014 imunitas advokat hilang ketika menjalani tugas membela klien karena tidak beritikad baik, tapi untuk tahu apakah terdakwa beritikad baik atau tidak di dalam pengadilan haruslah diperiksa saksi-saksi dan bukti," tambah hakim Sigit.
Sedangkan mengenai keberatan bahwa adanya modus operandi dalam dakwaan yang disebut rekayasa, menurut hakim sudah masuk dalam dalam pembuktian materiil sehingga harus diperiksa saksi dan bukti dalam pokok perkara. Surat dakwaan juga dinilai sudah menguraikan identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.
"Sedangkan untuk poin keberatan terdakwa nomor 27 dan 28 sampai mengenai terdakwa melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu unsur pimpinan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dan dua penyidik Aris Budiman dan A. Damanik, majelis memperitmbangkan menurut hemat majelis bukan ruang lingkunp materi eksepsi seperti pasal 156 KUHP," kata hakim anggota Titi Sansiwi.
Atas putusan itu, Fredrich pun langsung menyatakan banding.
"Siap kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan itu," kata Fredrich dengan suara meninggi.
"Tidak diatur mengengai upaya hukum terhatap putusan sela tapi intinya perlawanan bisa diajukan bersama-sama saat pemeriksaan pokok perkara," kata hakim Saifudin.
"Siap pak kami tetap akan melakukan perlawanan," tegas Fredrich.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil