Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kepastian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 yang cepat disepakati sebesar Rp35.235.602 mempermudah persiapan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.
"Dilihat dari proses dan sisi waktu yang lebih awal dan ini sangat membantu kami untuk mempersiapkan segala sesuatunya ketika BPIH ini ditetapkan dan disepakati dengan relatif waktu lebih pendek," kata Lukman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia berharap agar besaran BPIH 2018 itu dapat segera diundangkan dengan melewati sejumlah proses seperti persetujuan DPR lewat rapat paripurna kemudian ditandantangani Presiden Joko Widodo untuk menjadi peraturan presiden soal BPIH.
Lukman mengatakan terdapat sejumlah persiapan Kemenag untuk penyelenggaraan haji tahun 2018. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan seperti unsur-unsur yang akan ditingkatkan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Sejumlah persiapan penyelenggaraan haji itu sendiri sebagian sudah dimulai sebelum penetapan BPIH untuk efisiensi waktu.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Pemerintah (Kementerian Agama) menyepakati untuk meningkatan pelayanan pada jamaah haji.
Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Frekuensi makan jamaah di Makkah menjadi 40 kali dan di Madinah 18 kali.
Kemudian, persiapan untuk sewa pemondokan haji yang pada 2018 berubah menjadi sistem musim penuh dan "blocking time". Pada penyelenggaraan haji 2017, sistem reservasi pemondokan hanya menggunakan sistem "blocking time" atau sesuai waktu kedatangan jamaah.
Persiapan untuk penyelenggaraan jamaah haji, kata dia, sangat penting karena waktu tinggal mereka di Arab Saudi selama 41 hari. Peningkatan fasilitas jamaah di area Armina juga menjadi perhatian Kemenag seperti kualitas tenda, toilet dan upgrade bis masyair (bis menuju Armina).
Kemudian, terdapat juga peningkatan kualitas koper yang lebih nyaman bagi jamaah berikut tas dan batik seragam jemaah haji. BPIH 2018 itu dapat segera diundangkan dengan melewati sejumlah proses seperti persetujuan DPR lewat rapat paripurna kemudian ditandantangani Presiden Joko Widodo untuk menjadi peraturan presiden soal BPIH.
Lukman mengatakan terdapat sejumlah persiapan Kemenag untuk penyelenggaraan haji tahun 2018. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan seperti unsur-unsur yang akan ditingkatkan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Sejumlah persiapan penyelenggaraan haji itu sendiri sebagian sudah dimulai sebelum penetapan BPIH untuk efisiensi waktu.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Pemerintah (Kementerian Agama) menyepakati untuk meningkatan pelayanan pada jamaah haji.
Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Frekuensi makan jamaah di Makkah menjadi 40 kali dan di Madinah 18 kali.
Kemudian, persiapan untuk sewa pemondokan haji yang pada 2018 berubah menjadi sistem musim penuh dan "blocking time". Pada penyelenggaraan haji 2017, sistem reservasi pemondokan hanya menggunakan sistem "blocking time" atau sesuai waktu kedatangan jamaah.
Persiapan untuk penyelenggaraan jamaah haji, kata dia, sangat penting karena waktu tinggal mereka di Arab Saudi selama 41 hari. Peningkatan fasilitas jamaah di area Armina juga menjadi perhatian Kemenag seperti kualitas tenda, toilet dan upgrade bis masyair (bis menuju Armina).
Kemudian, terdapat juga peningkatan kualitas koper yang lebih nyaman bagi jamaah berikut tas dan batik seragam jemaah haji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: