Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 naik Rp345.290 dibanding tahun 2017 sebagaimana ditetapkan oleh Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta, Senin (12/3/2018) kemarin.
"BPIH tahun ini Rp35.235.602 naik kurang lebih 0,99 persen dibanding tahun lalu Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
Dia mengatakan kenaikan itu dipicu oleh sejumlah sebab, seperti adanya kenaikan pajak pertambahan nilai pemerintah Arab Saudi sebesar lima persen.
Kemudian, terdapat kenaikan pajak pemerintah daerah "baladiyah" sebesar lima persen. Faktor lainnya adalah terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak di Arab Saudi yang mencapai 180 persen.
Avtur atau BBM pesawat juga mengalami kenaikan termasuk fluktuasi nilai rupiah terhadap dolar AS dan Riyal Saudi.
Fluktuasi rupiah terhadap dolar AS dan Riyal itu memicu kenaikan harga komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat dan biaya operasional.
Angka BPIH itu sendiri sejatinya untuk menyebut biaya langsung atau "direct cost". Istilah biaya langsung itu sendiri merujuk pada jumlah biaya yang harus dibayar jemaah calon haji Indonesia yang ditetapkan berangkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil