Guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini, pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet menjadi 0,5% dalam bulan ini.
"Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM. Namun sebaliknya, pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah," ujar Puspita W Surono, staf ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Sinergi dan Aksi Nyata dalam Membangun UMKM Naik Kelas" yang diselenggarakan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM bekerjasama dengan LPEM FEB UI di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
FGD tersebut dibuka Deputi Restrukturisasi Usaha Abdul Kadir Damanik, yang merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Kemenkop dan UKM dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). FGD juga menampilkan narasumber Dewi Maisari? Haryanti dari LPEM FEB UI yang mempresentasikan UKMIndonesia.org yang diproyeksikan sebagai website bagi seluruh UMKM yang dibina Kementerian dan Lembaga (K/L).
Kapan aturan itu terbit? "Ya tunggulah sebentar lagi. Aturannya tengah digodok, yang jelas kalau pemerintah sudah menjanjikan penurunan itu masak ndak jadi sih?," katanya.
Presiden Jokowi sendiri dalam rapimnas Hipmi pada awal Maret 2018 lalu mengatakan, penurunan tarif pajak bagi UMKM itu sudah dibahas tiga kali dan aturannya segera keluar pada akhir Maret 2018 ini.
Puspita mengatakan, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan. "Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor," katanya.
Selain itu, UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online. UMKM juga bisa dengan cepat mendapatkan EFIN yang hilang. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah