Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KLHK Tambah Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

        KLHK Tambah Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kegiatan penanaman pohon pada lahan aset KLHK seluas 5.000 meter persegi di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta (15/3/2018). Pada kesempatan ini Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin langsung kegiatan dengan menanam pohon damar (Aghatis alba).

        Penanaman pohon juga dilakukan oleh 13 unit Eselon I KLHK, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Perhutani. Masing-masing mendapatkan satu area petak tanam sehingga total terdapat 15 petak tanam yang ditanami pohon sebanyak kurang lebih 192 pohon.

        Jenis yang ditanam berupa pohon kayu, di antaranya damar, eboni, merbau, manglid, khaya, dan ketapang, serta pohon buah-buahan yaitu bisbul, sukun, nangka, sawo, jambu jamaika, belimbing, dan mangga.

        Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, penanaman pohon tahun ini nantinya akan dilombakan dan dinilai pada peringatan Hari Bakti Rimbawan tahun depan atau tahun 2019. Degan begitu, mulai dari setelah ditanam, masing-masing Eselon I juga peserta yang lainnya berkewajiban untuk merawat pohon-pohon tersebut.

        "Pohon-pohon tersebut nantinya saya harapkan dapat menjadi penyumbang oksigen di Jakarta dan menambah ruang terbuka hijau di kota Jakarta," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

        Ia menambahkan bahwa kota Jakarta dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 10,37 juta membutuhkan lingkungan yang nyaman. Hutan kota merupakan salah satu bentuk ruang terbuka hijau yang sangat diperlukan lingkungan perkotaan. Hutan di perkotaan memiliki banyak fungsi, diantaranya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro, dan mengurangi kebisingan.

        "Karena perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan, hutan kota merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota," tegasnya.

        Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya.

        Ia menjelaskan bahwa hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta mencapai 149,76 ha.

        "KLHK terus mendorong dan mendukung angka ini agar terus bertambah karena masih kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66 ribu hektare lebih," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: