Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Bambang Kusmiarso, terus mendorong penerapan transaksi nontunai?di lingkup pemerintah daerah. Hal tersebut sejalan upaya BI mengintensifkan Gerakan Nasional Non-Tunai atau GNNT.
Merujuk data BI, 12 pemerintah daerah alias pemda dari total 24 kabupaten/kota lingkup Sulsel telah menerapkan transaksi nontunai. Adapun 12 daerah itu, antara lain yakni Bulukumba, Bulukumba, Bantaeng, Wajo, Takalar, Gowa, Pangkep, Barru, Enrekang, Toraja Utara, Luwu Timur, Bone dan Palopo.?
"Kabupaten/kota itu telah melakukan implementasi transaksi non-tunai pada pengeluaran daerah maupun penerimaan daerah," kata Bambang, di Makassar.
Transaksi non-tunai pada penerimaan daerah meliputi retribusi atau pembayaran berbagai ragam pajak. Di antaranya yaitu Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, restoran, hotel, hiburan dan lainnya.
"Adapun implementasi transaksi nontunai?pada pengeluaran daerah meliputi pembayaran gaji, belanja langsung dan tidak langsung, hibah, bantuan sosial, dana desa, tunjangan DPRD dan lainnya. Itu semua sudah dilakukan secara bertahap," terang dia.
Bambang mengimbuhkan penerapan transaksi non-tunai di lingkungan pemerintah kabupaten/kota pada surat edaran, baik dari Pemprov Sulsel maupun Kemendagri. Khusus dari Kemendagri, diketahui memang ada imbauan penerapan transaksi nontunai meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil