Pemerintah menyiapkan beberapa skema insentif fiskal untuk?menarik minat investor agar mau menanamkan uang di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu prinsip yang melekat di skema insentif fiskal yakni?meminimalisir syarat. Ia mengatakan aturan anyar berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal tax holiday?akan menghapuskan syarat-syarat yang selama ini dianggap telah memberatkan investor.
"Untuk menjaga momentum ekonomi, kami fokus agar investasi dan ekspor bisa tumbuh,"?di hadapan sejumlah?pemimpin media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Pertama?tax holiday,?pemerintah akan menetapkan besaran pasti pengurangan PPh yang selama ini dipatok berdasarkan kisaran 10-100 persen. Ia mengatakan?investor akan mendapatkan insentif bebas PPh Badan hingga 20 tahun apabila melakukan investasi sebesar Rp30 triliun lebih. Untuk diketahui, negara tetangga Thailand menetapkan insentif bebas PPh Badan hingga mencapai 30 tahun.
"Intinya semakin banyak investasinya, makin banyak insentifnya. Insentif paling besar adalah untuk investasi Rp30 triliun ke atas dibebaskan PPh Badan hingga 20 tahun," ujarnya.
Kedua,?pemerintah juga menyiapkan kebijakan?keringanan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance.?Pemerintah akan memperluas bidang usaha penerima insentif ini dari 143 bidang usaha yang telah terdaftar saat ini. Penambahan bidang usaha akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM, Kementerian Industri, dan Kementerian Pariwisata.
Ketiga,?perbaikan aturan soal restitusi pajak. Nantinya, Kementerian Keuangan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Kemenkeu juga mempercepat kebijakan restitusi yang merupakan fasilitas khusus bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara. Pemberian fasilitas khusus ini memberi manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini ditujukan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.
Bagi pemerintah, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: