Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR: Regulasi Impor Garam Jangan Sampai Menyimpang dari UU

        DPR: Regulasi Impor Garam Jangan Sampai Menyimpang dari UU Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah diingatkan agar regulasi terkait dengan impor komoditas garam jangan sampai menyimpang dari undang-undang yang berhubungan dengan hal tersebut, kata Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi.

        "Konsekuen dalam melaksanakan Undang-Undang yang telah dibuat bersama DPR," kata Khilmi dalam rilis di Jakarta, Jumat (30/3/2018).

        Menurut dia, salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah adalah seperti dalam masalah impor garam, dimana pemerintah langsung mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak selaras dengan UU di atasnya.

        Politisi Gerindra itu juga menginginkan ke depannya agar ada sinergi yang baik antara DPR sebagai legislatif dan eksekutif selaku pemegang kekuasaan.

        Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menginginkan agar harga garam domestik yang dihasilkan oleh petambak garam di berbagai daerah jangan sampai jatuh hanya karena impor komoditas garam.

        Viva Yoga Mauladi mengingatkan bahwa petani petambak garam sudah bekerja dengan keras dan menunggu lama agar bisa memanen garam sehingga jangan sampai saat panen harga malah anjlok.

        Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan untuk dapat melakukan stabilisasi harga garam di pasaran nasional.

        Politisi PAN itu mengingatkan, sesuai UU No. 7/2016, negara dalam hal ini pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada petani tambak garam.

        Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono di Cirebon, Selasa (20/3/2018) mengatakan, pemerintah membuka lahan produksi garam baru di wilayah timur Indonesia agar bisa swasembada garam pada 2021.

        "Sejumlah wilayah sudah dibuat perluasan lahan baru produksi garam seperti di NTT, Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Ende, Malaka dan wilayah lainnya," kata Agung.

        Agung mengatakan, pembukaan lahan produksi garam baru itu adalah upaya Pemerintah supaya Indonesia bisa swasembada garam pada 2021.

        Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam membenahi tata kelola garam nasional di berbagai daerah.

        Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri tidak berpihak terhadap keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam.

        Sebaliknya, ujar dia, PP itu dinilai semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini jelas-jelas hanya menguntungkan segelintir golongan.

        "PP ini semakin menunjukkan rupa negara yang lebih suka impor, ketimbang memperbaiki tata kelola garam Indonesia," ucapnya. (FNH/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: