Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkumham: Rumah Tahanan di Indonesia Sudah Over Kapasitas

        Menkumham: Rumah Tahanan di Indonesia Sudah Over Kapasitas Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
        Warta Ekonomi, Padang -

        Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loaly menyebutkan jumlah tahanan di Indonesia tidak sebanding dengan penambahan jumlah kamar tahanan yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

        "Saat saya baru menjabat, jumlah tahanan di Indonesia sekitar 150 ribu orang. Tiga tahun menjabat menjadi 230 ribu orang. Peningkatan jumlah ini tidak sebanding dengan kamar tahanan yang dibangun," kata dia di Padang, Senin.

        Ia mengatakan itu saat menjadi nara sumber dalam Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer di Padang.

        Peningkatan jumlah tahanan selama tiga tahun mencapai 80 ribu orang sementara kemampuan pemerintah untuk membangun kamar tahanan hanya untuk 35 ribu orang.

        "Menambah jumlah penjara bukan perkara mudah. Ada standar yang harus diikuti dan anggarannya juga cukup membebani. Setidaknya butuh Rp200 miliar untuk satu penjara di luar biaya operasional," katanya.

        Hal itu menyebabkan pemerintah tidak bisa menambah jumlah penjara sesuai jumlah tahanan yang ada, akibatnya hampir semua penjara mengalami over kapasitas.

        Jumlah tahanan yang meningkat pesat itu tidak lepas dari sistem hukum pidana yang dianut Indonesia, bahkan nenek-nenek yang menebang pohon durian juga harus dijatuhi hukuman penjara.

        "Sistem ini yang kita upayakan untuk diubah dalam RUU KUHP dengan mengedepankan pendekatan restorative justice ini pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada terciptanya keadilan bagi pelaku," kata dia.

        Senada Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Prof. Dr. Romly Atmasasmita, SH, LLM mengatakan kepastian hukum sudah berjalan di Indonesia, tetapi dua tujuan lain yaitu kemanfaatan dan keadilan belum terlaksana maksimal.

        Pendekatan restorative justice dinilai bisa mewujudkan dua tujuan hukum tersebut.

        Perubahan pendekatan hukum pidana tersebut dilakukan dalam RUU KUHP yang sedang dibahas dengan DPR. Diharapkan RUU itu bisa disahkan pada 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: