Penggunaan sistem digital yang tepat sangat penting sebagai upaya untuk melacak aktivitas penipuan biro jasa perjalanan berkedok ibadah umrah sehingga berbagai institusi terkait diharapkan dapat benar-benar menguasainya.
"Selain perlu memiliki data digital dan database yang besar, Kementerian Agama dan kementerian terkat lainnya termasuk Kemenkumham juga harus bisa mengakses izin suatu perusahaan sehingga mudah dikonfirmasi secara elektronik," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Fahri, Kementerian Agama dapat terpedaya travel haji dan umrah karena belum memaksimalkan potensi penggunaan data digital tersebut.
Selain itu, ujar dia, perlu ada sosialisasi edukasi secara massal kepada warga untuk bisa menemukan sendiri perusahaan yang memiliki rekam jejak yang tidak baik.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, pengawasan terhadap berbagai biro jasa perjalanan umrah harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Agama.
"Pengawasan ada tapi tidak maksimal. Indikatornya, biro jasa perjalanan tidak dipanggil, padahal semestinya ada evaluasi bertahap," kata Ali Taher Parasong.
Menurut Ali Taher, evaluasi bertahap itu dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara berkala seperti setiap enam bulan sekali atau setahun sekali.
Politisi PAN itu berpendapat, dalam berbagai kasus biro jasa perjalanan umrah yang nakal, masyarakat dinilai tidak bisa disalahkan, karena sukar mendapatkan akses informasi.
Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya Kementerian Agama proaktif dalam rangka melakukan sosialisasi sehingga warga mengetahui mana biro perjalanan yang baik dan bermasalah.
"Kami minta Kemenag melakukan pengawasan, sekaligus verifikasi terhadap travel-travel agar memenuhi kewajibannya bisa menyelenggarakan umroh berkualitas sehingga kenyamanan dan ketertiban jamaah bisa terpenuhi," ucapnya.
Kementerian Agama mengklaim siap memberlakukan sanksi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah jika tidak masuk atau login dalam aplikasi Sipatuh seiring rencana peluncuran layanan berbasis elektronik tersebut pada April oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Sipatuh segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim di Jakarta, Senin (2/4).
Sipatuh merupakan kependekan dari Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Sistem layanan web dan mobile itu dirancang guna meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: