Pemerintah kota Manado, Sulawesi Utara, melarang seluruh stasiuan pengisian bahan bakar umum setempat menjual BBM bersubsidi kepada pedagang pengecer.
"Sesuai ketentuan BBM bersubdisi yakni premium dilarang dijual kepada pedagang di tepi jalan, karena itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu," Kata Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Manado, Charles Rotinsulu di Manado, Kamis.
Jika ada SPBU yang sampai melakukan hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk memberikan sanksi.
Rotinsulu minta masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya SPBU yang menjual BBM bersubdisi kepada pedagang tepi jalan, supaya melapor agar dapat ditindak.
"Catat dan kalau ada foto simpan dan laporkan, supaya bisa kami klarifikasi langsung dan jika memang terbukti sanksi diberlakukan, karena menjual hak orang miskin kepada pedagang," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan, pihaknya tetap mengawasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manado supaya tidak melakukan tindakan nakal yang akan merugikan masyarakat umum, terutama warga kurang mampu.
Menurut Rotinsulu, pemerintah tidak ada melarang jika yang dijual adalah BBM non subsidi, karena itu dijual bebas dan tak ada tanggungan pemerintah dalam proses penjualannya.
"Jadi jika yang dijual kepada pedagang BBM eceran di tepi jalan dalam jerigen adalah pertalite, pertamax atau solardex tidak akan dihalangi karena tak ada subsidi, tetapi jangan sampai memonopoli," katanya.
Dia menegaskan, pihaknya tetap akan mengawasi dan memantau penjualan BBM baik bersubsidi maupun tidak, supaya masyarakat sebagai konsumen juga tidak dirugikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat