Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oplosan dan Hal-hal yang Tidak Selesai (2)

        Oplosan dan Hal-hal yang Tidak Selesai (2) Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kriminolog Unpad, Yesmil Anwar, berpandangan bahwa penanganan peredaran miras bukan hanya sebatas penegakkan hukum saja. Menurut dia, perlu adanya peraturan daerah yang menyatakan secara tegas mengenai peredaran miras di wilayahnya masing-masing.

        Ia menyebut kasus ini sebagai patologi sosial atau penyakit masyarakat. Artinya, keadaan tersebut akan muncul dari berbagai faktor yang bertentangan dengan norma kebaikan dan stabilitas lokal yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat.

        "Ini sudah masuk penyakit sosial di dalam masyarakat itu sendiri yang mungkin dipicu oleh pengangguran, gaya hidup, kan bisa saja oleh situasi-situasi kalau kita sebut frustasi sosial, bisa saja. Yang menjadikan itu sulit, jadi kalau penanganannya hukum, dia akan selesai di ranah hukum. Tapi ini kan tidak hanya hukum, tapi Perda ini tidak diminum sendiri di rumah tapi bersama sama, jadi ini gaya hidup," kata dia.

        Ada beberapa strategi yang bisa menjadi medium dalam pengendalian miras ini. Kata Yesmil, peraturan presiden nomor 74 tahun 2013 bisa menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi miras di wilayahnya.

        Melalui peraturan itu, pemerintah mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Dalam perpres tersebut, miras dikelompokkan dalam tiga golongan yakni A, B, dan C. Kemudian pemberian kewenangan pada pemerintah daerah untuk menentukan tempat-tempat di mana miras boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.

        "Kita kembali ke peraturan presiden itu nomor 74 tahun 2013 cukup komprehensif. Itu antara pengawasan siapa yang mengawasi kemudian produsennya siapa yang diawasi, kemudian pengguna dan korban. Regulasi itu juga menyangkut pendekatan sosial, karena ini patologi sosial penyakit masyarakat, pendekatannya tidak bisa pendekatan hukum saja," katanya.

        Hal lain yang bisa dilakukan yakni dengan membuat semacam pusat kegiatan pemuda. Semakin banyak pusat kegiatan pemuda, tentunya disokong oleh Pemda, akan sedikit demi sedikit mengurasi kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi miras termasuk narkoba. Penerapan ini dapat berkaca kepada negara-negara di Amerika Selatan yang berhasil membangun Youth Center.

        "Salah satunya di Amerika Selatan itu warga sering mabuk untuk pelampiasan. Nah pemerintah di sana menggalang program positif seperti bakti sosial dan itu terbukti mereka bisa lepas. Nah mulailah kita berbicara hal ini misalnya kalau bahasa saya penyuluhan hukum bukan sosialisasi. Masuk ke penyuluhan hukumnya itu dengan secepatnya bukan hanya ngobrol-ngobrol, tapi masuk ke kesenian dan sebagainya," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: