Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komoditas Ekspor Impor Wajib Bebas Penyakit

        Komoditas Ekspor Impor Wajib Bebas Penyakit Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Negara-negara anggota yang tergabung dalam International Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement (ICCBA), termasuk Indonesia mengharuskan setiap komoditas ekspor dan impor bebas dari hama dan penyakit.

        Untuk itu, Badan Karantina Pertanian (Barantan) dari Kementerian Pertanian bersama Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan swasta menyongsong aturan biosecurity itu yang akan diberlakukan secepatnya.

        "Untuk komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya OPTK (organisme penggangu tumbuhan karantina) ke dalam wilayah negara Indonesia atau ke negara lain," ungkap Ketua ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi, di sela-sela ICCBA Industrial Conference, Senin (7/5/2018).

        Boyke menambahkan, pihaknya akan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan karantina itu, utamanya dalam Phytosanitary Treatment (tindakan pengobatan untuk kesehatan tumbuhan). Semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh petugas karantina di lokasi penyimpanan/penimbunan. Ini merupakan salah satu syarat agar barang ekspor dapat keluar dari pabean dan diterima di negara tujuan ekspor atau barang impor dapat masuk ke wilayah negara Indonesia.

        "Jenis perlakuan karantina tumbuhan yang diserahkan kepada ASPPHAMI adalah perlakuan kimiawi dengan fumigasi,"?ucapnya.

        Dia menyebutkan, anggota ASPPHAMI yang terdaftar dalam Barantan sedikitnya mencapai 90 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Pihaknya akan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan SDM para anggotanya untuk pelaksanaan karantina.

        "Kami akan menjembatani Badan Karantina Pertanian dengan para fumigator," kata dia.

        Menurut Boyke, pelaksanaan fumigasi harus dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan kualitas yang baik dan konsisten. Dia memaparkan, diawali pada 2004, ASPPHAMI dan Barantan telah meluncurkan Skim Audit Barantan yang salah satu kegiatannya adalag fumigasi. Tidak hanya itu, kerja sama juga dilakukan dalam penyempurnaan pedoman registrasi perusahaan fumigasi, penyusunan manual teknik fumigasi, penyusunan sistem manajemen mutu perusahaan fumigasi.

        "Kami juga telah melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi fumigator serta melakukan audit dan penilaian terhadap perusahaan fumigasi," papar Boyke.?

        Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian? Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin, mengatakan bahwa komoditas yang memerlukan fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menukarkan hama. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama.

        "Selain untuk pencegahan hama dan penyakit, karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan (food safety) seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi. Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang," kata Antarjo.

        Dia menjelaskan, tindakan karantina dilakukan di pre border, border, dan post border. Penerapan tindakan karantina di pre border dilakukan melalui penguatan persyaratan karantina yang harus dipenuhi oleh negara mitra dagang, misalnya persyaratan fumigasi sebelum di ekspor ke Indonesia. Sementara di border, melalui serangkaian tindakan karantina, termasuk inspeksi ketika komoditas masuk di pelabuhan atau bandar udara, sedangkan post border berupa kegiatan monitoring atau post audit terhadap kesesuaian komoditas atau kepatuhan pengguna jasa.

        Antarjo menambahkan, untuk pengembangan dan harmonisasi metode pengelolaan risiko karantina dengan negara mitra dagang di lingkungan negara APEC, telah disepakati ICCBA (Internasional Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement). Negara-negara yang sudah menyepakati ICCBA saat ini adalah Australia, Chile, Fiji, Indonesia, Malaysia, New Zealand, PNG, Peru, Filipina, dan Thailand serta organisasi regional karantina tumbuhan Amerika Tengah (OIRSA) yang beranggotakan 9 negara.

        Menurut dia, kerja sama Barantan dengan pihak terkait sudah terjalin dengan baik dan perusahaan fumigasi turut berperan dalam pelaksanaan karantina. Dalam rangka efektivitas pengelolaan biosecurity, kebijakan Barantan melibatkan pihak swasta sebagai mitra kerja. Para fumigator yang tergabung dalam ASPPHAMI sudah mendukung dari treatment karantina untuk support perdagangan Indonesia, milion ton rata-rata per tahun yang sudah dilaksanakan.

        "Keterlibatan perusahaan fumigasi merupakan suatu model yang dikembangkan oleh Barantan dalam penguatan efektivitas pengelolaan biosecurity risk. Sejauh ini, Barantan sangat terbantu peran perusahaan fumigasi," pungkas Antarjo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: